Remaja Berkebutuhan Khusus Diperkosa Rekan Kerja
Entah apa yang merasuki pikiran Sul, 50 tahun, warga Desa Pohsangit Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo hingga tega memerkosa DO, 24 tahun rekan kerjanya. Yang memilukan, DO yang merupakan perempuan berkebutuhan khusus pun hamil tiga bulan akibat pemerkosaan itu.
Keruan, dengan diantar sejumlah kerabatnya, DO melaporkan kasus kekerasan seksual itu ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polres Probolinggo Kota, Senin, 9 Desember 2019.
Para kerabatnya ini pula yang menjadi “juru bicara” saat DO diperiksa di Mapolresta Probolinggo. Korban mengaku diperkosa oleh Sul, rekan kerjanya di sebuah warung es dawet di Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
DO mengaku, mengenal Sul sejak sekitar tiga bulan lalu ketika bekerja di warung es dawet. “Dia yang membungkusi es dawet, saya yang menjual es dawet di warung,” ujar DO.
DO yang sudah mengenal akrab Sul, bersedia ketika diajak jalan-jalan bersepeda motor keliling Kota Probolinggo, beberapa bulan lalu. Sul kemudian mengajak DO mampir di sebuah rumah kosong di Perumahan Pondok Grabriella, Kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.
“Saya diperkosa di sebuah rumah kosong. Setelah saya hamil, dia tidak mau bertanggung jawab. Ya akhirnya saya laporkan polisi,” kata DO didampingi sejumlah kerabatnya.
Disinggung benarkah dirinya dipaksa melayani nafsu bejat Sul, DO mengangguk. “Dia mengancam saya akan memukul jika saya menolak melayaninya,” ujarnya.
Tiga bulan pasca “hubungan terlarang” itu, DO sering muntah-muntah. “Pihak keluarga yang merasa curiga, membawa DO ke bidan desa, hasilnya DO hamil. Belum puas, DO dibawa ke Puskemas Sumberasih. Hasilnya, Puskesmas menyatakan DO hamil tiga bulan,” kata I’in, sudara sepupu DO.
Terkait pengaduan itu, penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Kota mengaku akan mendalaminya. Polisi berencana membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum.
“Korban akan antar ke rumah sakit untuk menjalani visum. Setelah itu, kami akan memeriksa sejumlah saksi,” kata Aipda Mujiantoro, anggota Unit PPA Polres Probolinggo Kota.