Remaja ABG Dideportasi Karena Melebihi Izin Tinggal di Blitar
Seorang remaja berinisial IJ, 19 tahun, dideportasi dari Indonesia karena telah melebihi izin tinggalnya. IJ, yang memiliki ayah berkewarganegaraan Singapura dan ibu berkewarganegaraan Indonesia, datang ke Indonesia pada tahun 2013 dan tidak melakukan pendaftaran affidavit yang diwajibkan untuk ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) terbatas.
Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar, Jawa Timur lalu mendeportasi remaja berinisial IJ, 19 tahun, yang berdomisili di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, karena melebihi izin tinggal.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Rini Sulistyowati mengemukakan IJ memiliki orang tua dengan ayah berkewarganegaraan Singapura serta ibu dari Indonesia. Ia lahir pada 2005 dan pada 2013 datang ke Indonesia.
"Saat kelahiran dan sampai dengan usia 19 tahun, yang bersangkutan tidak melakukan pendaftaran affidavit yang merupakan subjek dari ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) terbatas," katanya di Blitar, Selasa, 23 April 2024.
Ia menambahkan IJ masuk ke wilayah Indonesia bersama dengan orang tuanya dengan menggunakan paspor Singapura sejak 2 Desember 2013 dengan diberikan izin tinggal berupa Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Selama tinggal di Indonesia, yang bersangkutan tidak meninggalkan wilayah Indonesia sampai dengan masa berlaku izin tinggalnya berakhir.
Pihaknya menambahkan, yang bersangkutan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Yang bersangkutan terdeteksi telah melebihi izin tinggal yang diberikan/ overstay selama 3.766 hari," kata dia.
Sementara itu, petugas dari Imigrasi Blitar juga mengantarkan yang bersangkutan ke Bandara Juanda dan mengawal hingga yang bersangkutan masuk ke pesawat.
Sementara itu, pada 2013, Imigrasi Blitar telah melakukan deportasi sembilan orang WNA. Pendeportasian tersebut dilakukan sebagai bentuk penindakan administrasi keimigrasian yang dilakukan oleh Imigrasi Blitar. Yang bersangkutan melanggar aturan izin tinggal.
Adapun sembilan WNA yang dideportasi tersebut antara lain satu orang dari Pakistan, satu orang dari Singapura, satu dari New Zealand, empat dari Malaysia dan dua orang dari Taiwan.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila ditemukan adanya WNA yang diketahui atau patut diduga melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di Imigrasi Blitar, jumlah WNA yang terdata adalah 367 orang yang tinggal di berbagai daerah mulai dari Kota/Kabupaten Blitar serta Kabupaten Tulungagung.
Advertisement