Bocah 15 Tahun di Banyuwangi Dianiaya Hingga Tewas usai Pesta Minuman Keras
Seorang remaja di Banyuwangi tewas setelah dianiaya sejumlah temannya. Jasad korban ditemukan di kebun buah naga pada Senin, 30 Desember 2024. Korban diketahui berinisial NH, 15 tahun, warga Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi. Aksi penganiayaan terjadi korban dan para pelaku menggelar pesta minuman keras.
Polisi telah menangkap para pelaku. Identitasnya masing-masing MAK, 20 tahun, warga Desa Purwoagung, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi; RSM 16 tahun, warga Desa/Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi; DH, 15 tahun, warga Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi; dan DAP 15 tahun, warga Desa Wringinpitu, Tegaldlimo, Banyuwangi.
Kapolsek Tegaldlimo, Iptu Sadimun mengatakan, peristiwa tersebut bermula dari acara bakar-bakar ikan dan pesta minuman keras yang dicampur obat keras jenis trhexphendhyl, di rumah DH pada Sabtu, 28 Desember 2024 malam. Mulanya acara itu hanya diikuti empat pelaku bersama dua temannya yang lain.
"Setelah beberapa lama, korban datang ke tempat itu bersama seorang temannya. Mereka ikut minum dan makan ikan bakar," jelasnya, Selasa, 31 Desember 2024.
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban sempat keluar mengantar pulang temannya yang datang bersamanya. Setelah itu, korban kembali ke lokasi pesta minuman keras.
Entah apa sebabnya, tiba-tiba terjadi cek cok antara korban dengan Ad, salah satu teman pelaku. Melihat cek cok tersebut, tersangka MAK datang melerai dan menyuruh Ad tidur. Setelah Ad tidur, tiba-tiba MAK memukuli korban. Saat itu MAK juga memukuli tersangka DH. "Korban sempat lari, namun MAK memerintahkan DH untuk mengejar dan menangkap korban," terangnya.
Setelah berhasil ditangkap, korban kembali dipukuli oleh DH. Saat itu Tersangka RSM merangkul korban. RSM sempat terkena pukulan korban, sehingga RSM melepaskan rangkulannya.
"Setelah itu, korban kembali dihajar dan diseret oleh MAK dan DH, korban juga dibawa ke kamar mandi dan disiram air sambil terus dipukuli oleh MAK," terangnya.
Dari kamar mandi, korban dibawa ke gudang yang ada di rumah DH tersebut. Di sana korban kembali dihajar. Setelah itu, korban tidak sadarkan diri. Melihat hal ini MAK menidurkan korban di dalam rumah. Dalam kondisi itu, DH kembali memukul korban dengan tutup asbak berbahan aluminium.
Aksi pemukulan itu baru terhenti setelah tersangka RSM mengingatkan MAK dan DH tentang kondisi korban. Setelah itu korban yang sudah tak sadarkan diri dibawa ke teras rumah dan ditidurkan di paha MAK. Tersangka MAK dan DH kemudian tertidur. Sekitar pukul 08.00 WIB, Minggu, 29 Desember 2024, diketahui korban sudah tidak bernyawa lagi.
"Kemudian Tersangka MAK memerintahkan DAP dan DH untuk membuang mayat korban, jika tidak mau MAK mengancam akan memukuli mereka," katanya.
Sekitar pukul 15.00 WIB, DAP dan DH membuang mayat korban di bawah pohon buah naga sekitar 2 km dari rumah DH. Selanjutnya pada hari Senin, 30 Desember 2024 pukul 11.30 WIB, RSM datang ke Polsek Tegaldlimo untuk menceritakan kejadian tersebut.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Polisi segera melakukan evakuasi korban. Pada saat yang sama, Polisi mengamankan para pelaku untuk dilakukan pemeriksaan. "Dari hasil pemeriksaan korban dipukuli karena dianggap tidak sopan," ujarnya.
Advertisement