Remaja 13 Tahun Curi Motor di Situbondo Bebas Restorative Justice
Seorang anak di bawah umur pelaku pencurian sepeda motor di Situbondo dibebaskan dari proses hukum. Pelaku berinisial AB. Remaja 13 tahun ini menerima penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dari Polres Situbondo. Korban bersedia memaafkan pelaku. Ia tidak memproses hukum kasus pencurian sepeda motor miliknya.
"Penerapan keadilan restoratif itu juga didasari UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2022 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," kata Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi, Senin 25 September 2023.
Dalam UU RI Nomor 11 tahun 2012 dan Peraturan Polri Nomor 8 tahun 2021, itu jelas Kapolres Dwi, sistem peradilan pidana anak, wajib mengedepankan penerapan restorative justice. Dengan melakukan penyelesaian yang adil melalui perdamaian antara korban dan pelaku tindak pidana.
"Polres Situbondo menyelesaikan kasus pencurian sepeda motor dengan pelaku anak di bawah umur melalui keadilan restoratif. Korban memaafkan dan tidak memproses hukum kasus itu," jelas AKBP Dwi Sumrahadi.
Ia pun menambahkan, penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
"Semua yang terlibat melakukan musyawarah mufakat menyelesaikan dengan rasa keadilan dan kedamaian," tambah kapolres.
Kasus pencurian sepeda motor oleh pelaku anak di bawah umur itu, terjadi Jumat 22 September 2023. Pelaku AB mencuri sepeda motor Suzuki nopol P 5851 EA milik EA. Korban warga Kecamatan Mlandingan Situbondo. Ia parkir motor di halaman rumah seorang warga.
Aksi pelaku dipergoki warga. Namun, pelaku terhindar dari amuk warga, karena ia berhasil digelandang ke Kantor Desa Sumberanyar Kecamatan Mlandingan. Selanjutnya, AB diserahkan ke polisi.
Advertisement