Relokasi Warga Tergusur Sterilisasi KA Malang Masih Belum Jelas
Sebanyak 301 KK di sepanjang jalur Kereta Api (KA) mulai dari Kota lama-Jagalan-Depo Pertamina Malang terancam kehilangan tempat tinggalnya. Pasalnya tempat yang mereka huni selama ini rencananya akan dibongkar menyusul kebijakan sterilisasi rel dari PT KAI Daop 8 Surabaya.
Sterilisasi ini dilakukan karena untuk menertibkan bangunan liar yang ada di sisi dan kanan rel KA sesuai dengan aturan Pasal 178 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Larangan Mendirikan Pemukiman di Sempadan Rel Kereta Api.
Rencananya sesuai timeline dari PT KAI Daop 8 Surabaya pembongkaran bakal dilakukan pada akhir Juli 2022, nanti. Pemerintah daerah (Pemda) setempat hingga saat ini masih belum menyiapkan hunian sementara untuk merelokasi sejumlah warga terdampak tersebut.
"Langkah-langkah alternatif nantinya pasti akan kami lakukan melalui kajian yang matang," ujar Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, I Made Riandiana Kartika pada Rabu 29 Juni 2022.
Made mengatakan bahwa pihaknya memiliki opsi untuk merelokasi sejumlah warga terdampak tersebut di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Tlogowaru, Kota Malang.
"Namun apakah mereka mau dipindahkan ke sana. Karena (relokasi) ini tidak gampang. Sebab terkait dengan sosial-ekonomi juga. Semua akan minta lokasinya di tengah kota," katanya.
Oleh sebab itu kata Made, pihaknya akan mengusulkan kepada tim terpadu yang nantinya akan melakukan pembongkaran agar bisa mengundurkan jadwal eksekusi.
"Paling tidak ini (pembongkaran) bisa dilakukan setelah Agustus 2022. Biarkan Juli untuk masa pemulihan ekonomi. Agustus adalah momen kemerdekaan. Jadi nanti kami usulkan kepada tim setelah Agustus," ujarnya.