Makam di Tuban Direlokasi Akibat Kena Proyek, Ini Kata Pertamina
Komplek pemakaman umum di Dusun Boro, Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban direlokasi untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kilang Grass Root Refinery (GRR) Tuban.
Senior Project Manager Early Work Grass Root Refinery Tuban, PT Kilang Pertamina Internasional, M. Sholihin mengatakan, PT Kilang Pertamina Internasional sebagai sub-holding PT Pertamina (Persero) di bidang Refinery dan Petrochemical, selalu berkomitmen mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, menjunjung Hak Azasi Manusia (HAM), serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan pengambilalihan lahan untuk pembangunan kilang GRR Tuban.
Berkenaan dengan 78 makam yang berada di dalam area proyek GRR Tuban, kata Sholihin, berdasarkan asesmen perusahaan akan terdampak kegiatan proyek seperti kegiatan penggalian, pemancangan fondasi, dan kegiatan lainnya yang berpotensi merusak makam, maka perusahaan memandang perlu adanya relokasi makam tersebut.
Tujuan utama relokasi makam adalah, pertama lahan pemakaman tersebut termasuk dalam lahan area proyek GRR Tuban yang ditetapkan melalui penetapan lokasi area kilang GRR Tuban.
"Kedua, sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menghargai dan menghormati kearifan lokal di sekitar area lokasi proyek GRR Tuban yang termasuk dalam hal ini adalah keberadaan makam yang perlu dipindahkan dengan cara-cara yang baik sesuai kebiasaan yang belaku di tengah-tengah masyarakat," kata M Sholihin melalui keterangan tertulisnya, Senin, 8 Agustus 2022.
Relokasi makam menjadi opsi yang dipilih perusahaan yang tentu saja dalam pelaksanaannya tetap mempertimbangkan pendekatan humanis, persuasif, menjunjung HAM serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ada pun dalam tahapan relokasi tersebut di antaranya pra relokasi, di mana perusahaan memastikan seluruh ahli waris telah menyetujui rencana pelaksanaan relokasi makam tersebut.
Perolehan persetujuan dari ahli waris dilakukan dengan upaya persuasif dengan mengedepankan aspek kekeluargaan. Lokasi pemakaman baru ditentukan dengan mengakomodir permintaan ahli waris.
Selanjutnya, pelaksanaan penggalian makam dilakukan dengan hati-hati dengan melibatkan sejumlah tenaga yang berpengalaman di bidangnya.
"Terkait dengan kompensasi yang diberikan oleh perusahaan, sebagaimana pada praktik pembebasan lahan untuk kilang GRR Tuban yang telah dilakukan sebelumnya, seluruh penentuan nilai kompensasi dilakukan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik yang bekerja secara independen," kata Sholihin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Ngopibareng.id, relokasi makam Dusun Boro, Desa Wadung itu telah dilakukan mulai bulan Maret 2022 yang lalu.
"Benar, relokasi dilakukan mulai tanggal 18 Maret 2022 dan berakhir 23 Maret 2022," kata Kepala Desa (Kades) Wadung, Kecamatan Jenu, Sasmito saat dikonfirmasi Ngopibareng.id.
Advertisement