Relokasi Korban Banjir Kalibaru Banyuwangi Belum Terealisasi
Bencana banjir di wilayah Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, terhitung sudah empat bulan berlalu. Namun hingga saat ini proses relokasi rumah warga yang terdampak belum terealisasi. Kendalanya, belum tercapainya kata mufakat antara Pemkab Banyuwangi dengan pihak PTPN XII selaku pemilik lahan untuk relokasi.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Sekretaris Daerah Banyuwangi, Mujiono mengatakan relokasi saat ini masih belum bisa terealisasi. Karena belum tercapai kata sepakat antara Pemkab Banyuwangi dengan pihak PTPN XII terkait lahan yang akan digunakan relokasi.
“Karena tempatnya masih proses dengan konsep tukar guling dengan PTPN XII,” jelas Mujiono melalui pesan singkat, Rabu, 1 Maret 2023.
Dia menambahkan, saat ini warga terdampak banjir, untuk sementara disewakan rumah. Jika konsep tukar guling antara Pemkab Banyuwangi dengan PTPN XII sudah clear dan clean, proses relokasi warga yang terdampak segera dilakukan.
“Pemkab akan membangun rumah dan fasum/fasosnya juga,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota Komisi VI DPR RI, Sonny T. Danaparamita mengatakan, proses ini memang agak lama karena Pemkab Banyuwangi menginginkan konsepnya menggunakan proses tukar guling.
“PTPN tidak bisa secara serta merta menyerahkan (lahan) karena itu aset negara,” jelasnya.
Politisi Partai PDI Perjuangan ini menambahkan, semua masukan dan usulan masyarakat sudah di sampaikan ke Menteri terkait. Bahkan terakhir dirinya sudah bertemu dengan direksi holding PTPN. Menurutnya, opsi lain yang bisa dilakukan antara Pemkab Banyuwangi dengan PTPN XII adalah opsi jual beli.
“Opsi jual beli yang lebih cepat itu,” tegasnya.
Dia menambahkan, pekan lalu dirinya bertemu pihak PTPN baik holding maupun PTPN XII. Dia sudah menyampaikan agar persoalan ini segera selesai. Opsi yang memungkinkan agar persoalan ini cepat selesai adalah opsi jual beli.
Dia menambahkan, jika memang Pemkab Banyuwangi tidak bisa membeli lahan untuk relokasi tersebut, maka dia meminta Pemkab Banyuwangi menyerahkan persoalan ini kepada pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pada pertemuan di bulan November 2022, lanjutnya, pemerintah Provinsi Jawa Timur sanggup untuk melakukan pembelian kalau memang harus membeli.
“Dan Pemprov dalam rapat bulan November itu sudah menyanggupi. Makanya Bu Khofifah sampai turun ke sini,” bebernya.
Opsi jual beli ini menurutnya menjadi pilihan terbaik bagi semua pihak. Masyarakat akan segera dapat lahan huniannya dan semua pihak, baik PTPN maupun pemerintah daerah mengikuti aturan yang berlaku. Sehingga di belakang hari tidak ada yang kena masalah hukum.
“Kalau memang (Pemkab Banyuwangi tidak mampu) serahkan saja pada provinsi,” pungkasnya.
Advertisement