Relawan Projo Desak Pemerintah Hapus PCR Untuk Penumpang Pesawat
Relawan Pro Jokowi (Projo) angkat bicara soal tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19 untuk penumpang pesawat udara. Ia mendesak pemerintah menghapus syarat tersebut, karena membingungkan masyarakat.
Ketua Satgas Gerakan Nasional Percepatan Vaksinasi Covid-19 DPP Projo, Panel Barus kecewa dengan syarat yang dikeluarkan lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid 2019 di Wilayah Jawa dan Bali tersebut.
"Projo aktif melakukan percepatan dan perluasan vaksinasi gratis untuk rakyat. Tapi kami kecewa dengan kewajiban tes PCR," kata Panel dalam keterangan tertulis Senin 25 Oktober 2021.
Panel mengatakan banyak masyarakat mempertanyakan efektivitas tes PCR. Menurutnya, kewajiban tes PCR untuk penumpang pesawat udara seharusnya digugurkan jika penumpang tersebut sudah menerima vaksin Covid-19 sebanyak dua dosis. "Mereka bertanya, kalau sudah divaksin kok masih harus tes PCR. Satgas Covid-19 harus bertindak cepat," ujar Panel.
Panel menyatakan bukti telah divaksin satu ataupun dua dosis yang terdapat di aplikasi PeduliLindungi sudah cukup untuk syarat berpergian. Menurutnya, pemerintah tak perlu menambah beban masyarakat dengan mewajibkan tes PCR yang biayanya tidak murah.
Projo itu pun meminta perhatian Satgas Covid-19 bahwa mobilisasi masyarakat untuk tujuan ekonomi justru akan terhambat bila pemerintah tetap mewajibkan tes PCR sebagai syarat naik pesawat udara bagi orang yang sudah divaksin secara penuh.
Ia mendorong pemerintah meninjau ulang harga tes PCR perlu agar tidak memberatkan masyarakat. Menurutnya, harga tes PCR perlu diturunkan kembali agar tak diangggap memanfaatkan kesusahan masyarakat selama pandemi Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah tetap mewajibkan penumpang pesawat untuk penerbangan dari atau menuju bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Covid tes RT-PCR.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR ini juga berlaku bagi penerbangan antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali dan daerah yang menerapkan PPKM level 4 dan 3.
Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," bunyi aturan tersebut.
Aturan berbeda diterapkan untuk penerbangan dari atau ke bandara di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM level 1 dan 2. Penumpang memiliki opsi untuk menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen. "Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," tulis pemerintah dalam aturan tersebut.
Kemudian, bagi penumpang yang ingin menunjukkan tes RT-PCR juga bisa dengan pengambilan sampel maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara, penumpang penerbangan luar Pulau Jawa dan Pulau Bali di daerah PPKM level 1 dan 2 tak ada kewajiban menunjukkan kartu vaksin.
Aturan ini dinilai hanya menguntungkan usaha jasa "Tes-Tes". Rapid Tes, Tes Antigen dan Tes PCR yang penghasilannya mulai menurun dengan membaiknya penanganan Covid-19.
Advertisement