Relawan Hasan-Tantri Pasang Banner Minta Maaf
Sekitar sepekan pasca Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, anggota DPR RI terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantarasan Korupsi (KPK), tiba-tiba muncul banner raksana di jalur jalan pantura, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Pemasang banner yang mengatasnamakan Relawan Hati (Hasan-Tantri) meminta maaf kepada warga Kabupaten Probolinggo. Banner itu diketahui warga Kraksaan dan pengguna jalan yang melintasi jalan nasional Probolinggo-Situbondo, Minggu, 5 September 2021.
Banner itu bertuliskan, "Maafkan kami atas luka yang kami goreskan, bila masih ada setetes kebaikan ijinkan sebait doa tetap menjadi silaturahmi di antara kita.” Di bagian bawah tertulis hastag (#) Relawan-Hati dan hastag Hasantantri-followers.
Tentu saja munculnya banner itu menarik perhatian berbagai kalangan. Apalagi kasus OTT yang dilakukan KPK terhadap Hasan, Tantri, dan 18 aparatur sipil negara (ASN) masih baru sepekan.
Salah seorang aktivis antikorupsi di Kabupaten Probolinggo, Syarful Anam menila, sudah sewajarnya manusia meminta maaf atas segala kesalahannya. Dan tentu saja kewajiban yang lain untuk memaafkan.
"Sebagai sesama manusia tentu kami memaafkan siapapun yang meminta maaf. Tetapi tidak berarti kami melupakan proses hukumnya,” katanya.
Syarful menambahkan, memang tidak ada manusia yang sempurna, sehingga pernyataan meminta maaf merupakan kewajaran sebagai makhluk yang lemah.
Ia juga mengingatkan, jangan sampai isi banner raksasa di jalur pantura untuk mengambil hati masyarakat untuk balik arah mendukung dan berempati kepada Hasan dan Tantri. “Meskipun warga memaaafkan, bekas luka akan tergores di hati mayarakat Probolinggo,” katanya.
Syarful tetap mendorong, agar kasus-kasus korupsi yang lain yang lebih besar di Kabupaten Probolinggo terus diusut tuntas oleh KPK. Tidak hanya kasus jual-beli jabatan penjabat (Pj) kepala desa (kades).
Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Aruman mengatakan, tidak ada masalah dengan pemasangan banner tersebut. Soalnya, isinya tidak melanggar hukum dan memenuhi unsur sesuai Peraturan Bupati (Perbup). Tetapi ia mengaku, tidak tahu siapa yang memasang banner itu.
“Banner itu tidak ada masalah jika dikaitkan dengan Perbub Nomor 2 Tahun 2017 karena tidak mengandung ujaran kebencian, SARA dan yang menyinggung perasaan masyarakat,” ujarnya.
Advertisement