Relawan Diperbolehkan Lakukan Pemulasaraan Pasien Covid-19
Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Timur (Jatim) menyebut relawan diperbolehkan melakukan pemulasaraan jenazah pasien Covid-19. Namun, hal tersebut tetap dikoordinasikan dengan dinas kesehatan.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Jatim, dr Makhyan Jibril mengatakan, diperbolehkanya relawan melakukan pemulasaran tersebut sudah tertulis dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/4834/2021 tentang Protokol Pelaksanaan Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Namun, kata Jibril, para relawan tersebut harus tetap di bawah koordinasi dinas kesehatan setempat. Hal itu bertujuan untuk memastikan protokol kesehatan saat dilakukan pemulasaraan.
“Boleh, tapi tetap harus di bawah kordinasi fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit atau puskesmas, atau satgas masing-masing,” kata Jibril, kepada Ngopibareng.id, Selasa, 27 Juli 2021.
Jibril pun mengapresiasi para relawan yang membantu pemulasaraan jenazah Covid-19 tersebut. Sebab, menurut dia, hal itu merupakan salah satu panggilan kemanusiaan.
“Adanya komunitas yang membantu pemulasaraan ini adalah panggilan kemanusiaan yang sangat kami apresiasi,” jelasnya.
Pasalnya, menurut Jibril, salah satu kunci dalam mengatasi pandemi Covid-19, seperti saat ini adalah sikap gotong royong antar masyarakat.
“Memang di era Covid-19, gotong royong menjadi kunci utama dalam mengatasi pandemi,” ucapnya.
Jibril pun berharap, bantuan pemulasaraan dari para relawan tersebut dapat membantu mempercepat penanganan jenazah pasien Covid-19, serta menjadi ladang amal bagi komunitas yang melakukannya.
“Harapannya ini juga membantu memberikan percepatan penanganan jenazah Covid-19. Insya Allah akan jadi amal bagi komunitas-komunitas tersebut,” tutupnya.
Advertisement