Relaksasi PPKM Hati-hati Menuju Hidup Normal
Arahan Presiden Joko Widodo untuk menerapkan relaksasi kegiatan masyarakat dalam waktu dekat ditindaklanjuti dengan menetapkan kapasitas serta jam operasional usaha mikro masyarakat. Karena ini adalah populasi yang paling terdampak akibat kebijakan pengetatan ini. Sedangkan operasional di sektor lainnya akan diatur secara terpisah.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan, kebijakan relaksasi ini sudah mencakup 4 komponen pertimbangan relaksasi kegiatan masyarakat yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). Dan kebijakan relaksasi rencananya dimulai 26 Juli 2021 setelah mencermati perkembangan dari pengetatan melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat periode 3 - 20 Juli 2021.
"Pemerintah berusaha semaksimal mungkin menjalankan kendali gas dan remnya, secara presisi baik dari data dan fakta di lapangan," kata Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden Jumat 23 Juli 2021.
Adapun keempat pertimbangan yang dimaksud:
Pertama, perhitungan tren kasus dan indikator epidemiolois lainnya. Dimana angka keterisian tempat tidur/bed of ratio (BOR) dan penambahan kasus positif harian yang terus mengalami penurunan. Serta menetapkan prasyarat pelonggaran dengan melihat perkembangan kasus kedepan.
Kedua , kapasitas manajemen sistem kesehatan 2 arah melingkupi penguatan fasilitas kesehatan milik pemerintah dan swasta. Yaitu dengan melakukan upaya konversi tempat tidur, pembangunan rumah sakit darurat dan lapangan, maupun kemitraan dengan penyedia jasa telemedisin.
Ketiga, aspirasi dan perilaku masyarakat dengan terlihatnya tren penurunan mobilitas masyarakat serta keluhan masyarakat untuk segera merelaksasikan pembatasan yang cukup ketat selama 1 bulan terakhir.
Keempat , dampak sosial ekonomi khususnya bagi masyarakat dengan pendapat ekonomi menengah kebawah dan usaha mikro.
Saat ini, pemerintah berusaha sebaik mungkin baik dengan melakukan monitoring, persiapan maupun mensosialisasikan prosedur relaksasi. Agar seluruh elemen masyarakat siap menjalankan kebijakan yang dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Selanjutnya, setelah relaksasi dijalankan, maka akan dilakukan evaluasi setelah hari ke-10 sampai dengan hari ke-14. Karenanya masyarakat diminta tetap waspada hingga kondisi terkendali dan relaksasi dapat dilakukan dengan baik.
"Melakukan relaksasi bukan berarti menghapus pembatasan layaknya kembali ke masa awal sebelum pandemi COVID-19 terjadi. Akan tetapi, secara bertahap dan hati-hati menuju kehidupan normal yang baru, sekaligus siap jika harus dilakukan pengetatan kembali," pesan Wiku.
Advertisement