Rektor Universitas Pancasila Dilaporkan 2 Kasus Dugaan Pelecehan
Polda Metro Jaya mendapatkan laporan kasus dugaan pelecehan seksual dari seorang pegawai di Universitas Pancasila Jakarta berinisial RZ. Pelakunya diduga Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH.
Laporannya teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkannya terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani menyebutkan bahwa dugaan pelecehan seksual terjadi pada Februari 2023. Dugaan pelecehan terjadi di ruangan terlapor.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe Ade Ary Syam Indradi membenarkan, pihaknya sudah menerima laporan. Penyelidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ETH di Mapolda Metro Jaya, Senin 26 Februari 2024.
Kronologi
Kuasa hukum korban mengungkap, kronologi dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada Februari 2023. “Terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan,” ungkap dia.
Tidak menaruh curiga, lantas korban datang ke ruangan terduga pelaku saat itu. Ketika tengah mendengar arahan, pipi korban diduga dicium terduga pelaku. Sontak Korban kaget dan langsung terdiam.
Korban Dimutasi
Terduga pelaku juga minta korban meneteskan obat tetes mata. Saat saling berhadapan, terduga pelaku meremas bagian sensitif tubuh korban.
Korban lalu keluar ruangan dan mengadu ke atasannya. Tapi, pada 20 Februari 2023, korban malah dapat surat mutasi dan demosi.
Ada Korban Lain
Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum rektor Universitas Pancasila ternyata bukan cuma satu. Selain RZ, ada satu lagi korban berinisial DF yang juga sudah membuat laporan polisi.
Bedanya, laporan yang dibuat DF dilayangkan ke Badan Reserse Kriminal Polri bukan di Polda Metro Jaya. Laporan DF itu telah terdaftar dengan nomor STTL/36/I/2024/Bareskrim.
Respons Pihak Kampus
Kepala Biro Universitas Pancasila, Putri Langka, menyatakan pihaknya telah menyerahkan kasus dugaan pelecehan itu kepada aparat kepolisian. Dengan menghormati proses penyelidikan yang akan berjalan.
"Kami sudah mendengar mengenai adanya pelaporan tersebut kami juga mencermati pemberitaan yang muncul di media," jelas Putri saat dikonfirmasi, Sabtu 24 Februari 2024.
"Karena pelaporan ditujukan ke Polda, maka kami akan menunggu proses hukum yang berjalan di Polda, dan tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan," tambahnya.