Rektor Unitomo: PHK Koran Sindo Bentuk Arogansi Manajemen
Surabaya: Berlarutnya kasus PHK para pekerja di Koran Sindo terus menjadi perhatian publik. Termasuk dalam diskusi bertema "Pekerja Pers, Sudah Terlindungi?" yang digelar Universitas dr Soetomo, Surabaya, Jumat (4/8).
Dalam diskusi tersebut hadir sebagai narasumber, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Timur, Akhmad Munir dan Pakar Hukum Unitomo, Syahrul Borman. Selain itu juga hadir Rektor Unitomo Surabaya Drs. Bachrul Amiq, SH.
Kasus PHK Koran Sindo menjadi salah satu pembahasan terkait masih minimnya perlindungan hukum kepada pekerja media, khususnya para jurnalis, "Pemutusan hubungan kerja sepihak, atau PHK telah dibahas dalam pasal 156 undang-undang ketenagakerjaan. Namun, persoalan tersebut menjadi fenomena gunung es. PHK di Koran Sindo menjadi salah satu contoh, " ucap Syahrul Borman.
Sementara menurut Ketua PWI Jatim, Ahmad Munir, beragam kasus yang dialami oleh pekerja media, menjadi persoalan tersendiri bagi insan pers. "Maka perlu legal standing untuk menegaskan aturan yang sesuai dalam memperjuangkan di ranah pengadilan hubungan industrial. Ini harus dilakukan agar tidak kian memojokkan jurnalis, " ucapnya.
Rektor Unitomo Surabaya Drs. Bachrul Amiq, SH, Mh ikut angkat bicara terkait PHK yang dialami koran Sindo, "Apa yang terjadi di Koran Sindo, adalah bentuk arogansi manajemen, " kecamnya.
Usai diskusi, para pembicara dan peserta diskusi memberikan dukungan bagi perjuangan karyawan Korban PHK Sindo dalam bentuk tandatangan di spanduk besar yang dibentangakan di ruangan. (tom)