Rektor Unila akan Dipecat, Mahasiswa yang Nyogok akan Dicoret
Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Ia kini terancam dipecat. Sedang, mahasiswa yang diterima di Unila berpotensi dibatalkan, jika terbukti menyogok.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani, sebagai tersangka kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di lingkungan kampus tersebut.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, para calon mahasiswa menyuap pihak kampus dengan kesepakatan uang sejumlah Rp100 juta hingga Rp350 juta untuk bisa diterima di Unila.
Proses suap menyuap ini dilakukan saat seleksi jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (SIMANILA) untuk tahun akademik 2022.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan menentukan nasib jabatan Rektor Universitas Lampung Karomani setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat.
Inspektorat Kemendikbudristek Lindung Saut Maruli Sirait mengatakan, pihaknya langsung mengkaji opsi keputusan. Dia mengatakan tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan di perguruan tinggi.
"Mungkin akan di-Plt-kan (ditunjuk pelaksana tugas), nanti kebijakan dari dirjen dan Mas Menteri (Nadiem) akan segera diambil," kata Lindung di Gedung KPK Jakarta Minggu 21 Agustus 2022.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai kasus suap di Unila tersebut. Lindung belum memaparkan kapan pengganti Karomani diumumkan.
Rektor Unila Minta Maaf
Pada saat yang sama, Karomani meminta maaf atas korupsi yang ia lakukan. Dia menyatakan permohonan maaf itu ke publik. "Ya saya mohon maaflah pada masyarakat pendidikan Indonesia dan selanjutnya kita lihat di persidangan," ujar Karomani.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Rektor Unila Karomani. Dia terjerat dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Karomani, ada Heryandi alias HY selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi (AS) dari pihak swasta.
Wakil Rektor IV bidang perencanaan, kerja sama, teknologi informasi dan komunikasi, Unila Suharso secara terpisah menjelaskan, Karomani memiliki wewenang, salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila tersebut," kata Nurul dalam keterangannya, Minggu 21 Agustus 2022.
Selama proses Simanila itu, Karomani, kata Nurul, aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta. Salah satunya dengan memerintahkan bawahannya untuk menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa untuk memberikan sejumlah uang.
"Yang apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," katanya.
Besaran nominal yang disepakati pun bervariasi, berada pada kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta untuk setiap orang tua calon mahasiswa baru.
Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus ini. Di antaranya HY (Heryandi) sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademi Unila, MB (Muhammad Basri) sebagai Ketua Senat Unila, dan AD (Andi Desfiandi) dari pihak swasta.
Para tersangka saat ini akan ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai 20 Agustus hingga 8 September 2022, keempat tersangka akan ditahan di Rutan KPK.
Sedang mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi masuk Universitas Lampung (Unila) dengan cara menyogok rektor akan diserahkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud).
"Terkait penanganan terhadap para mahasiswa yang telah ditetapkan dalam dugaan melakukan suap untuk bisa masuk melalui jalur mandiri akan diambil setelah ada keputusan kementerian," kata Suharso.
Advertisement