Rektor UI Disebut Langgar Statuta, Ini 8 Fakta Ari Kuncoro
Rektor Universitas Indonesia, Prof Ari Kuncoro menjadi sorotan publik. Tak lama setelah pihak rektorat memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) pada Minggu, 27 Juni 2021. Pemanggilan itu lantaran BEM UI membuat meme Presiden Jokowi dengan julukan ‘The King of Lip Service’. Tagar (#) BEM UI pun sempat menjadi topik populer di media sosial berlogo burung berkicau.
Bersamaan dengan itu kini rektor universitas dengan ikon makara itu ramai diperbincangkan karena diduga melanggar statuta. Melansir berbagai sumber berikut kedelapan faktanya.
Terpilih sebagai Rektor Berdasar Voting
Prof Ari Kuncoro, Ph.D dikukuhkan sebagai rektor UI periode 2019-2024 pada Rabu, 4 Desember 2019 menggantikan Prof Muhammad Anis. Ari unggul atas dua kandidat lainnya Prof Abd. Haris dan Prof Budi Wiweko dengan mengantongi 16 suara.
Kemenangan Ari ini berdasarkan hasil voting yang digelar Majelis Wali Amanat (MWA) di Kampus UI Depok pada Rabu, 25 September 2019.
Jabat sebagai Dekan
Sebelum menjabat sebagai orang nomor satu di UI, alumnus University of Minnesota itu menduduki jabatan Dekan fakultas Ekonomi dan Bisnis. Ari juga tergabung dalam anggota East Asian Economist Association. Ari pun sering didapuk menjadi profesor tamu di sejumlah kampus terkemuka di Australia dan Amerika Serikat.
Kampanyekan Team Work
Ketika pemilihan rektor Prof. Ari membawa visi “Menuju Universitas Indonesia yang inovatif, mandiri, unggul, inklusif, dan bermartabat”. Dalam menunjang visinya itu, Prof. Ari mengkampanyekan pendidikan berbasis team work alias kolaborasi bagi mahasiswa. Kolaborasi ini disebut Ari sebagai solusi dalam mengembangkan dan memajukan Indonesia.
Ari pun mencontohkan kasus terjadinya rupiah yang melemah dan ekspor yang menurun. Penyebabnya tak lain adalah sumber daya manusia Indonesia tidak guyub secara internasional.
Wakil Komisaris Utama Bank BRI
Selain menjadi pimpinan tertinggi UI, Ari Kuncoro merangkap menjadi Wakil Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen perusahaan ber pelat merah, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ari memperoleh jabatannya itu setelah diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI pada Selasa, 18 Februari 2020 lalu.
Komisaris Utama Bank BNI
Menjabat sebagai komisaris bukanlah kali pertama bagi alumnus Brown University itu. Sebelumnya, pria kelahiran 1962 itu menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (BNI) yang tergabung dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ari pun kala itu juga merangkap sebagai Komisaris Independen.
Sementara, pengangkatan Ari sebagai Komisaris BNI melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis, 2 November 2017 di Jakarta. Pria 59 tahun itu menggantikan Komisaris Utama sebelumnya, Hartadi A Sarwono.
Melanggar Statuta
Ari Kuncoro diduga melanggar statuta dengan merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini bertentangan dengan peraturan jabatan rektor yang diatur dalam statuta UI. Melansir pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 pada Statuta UI, jabatan rektor tidak boleh merangkap jabatan lain. Dalam pasal 35 tertulis rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan sebagai:
Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
a. Pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
b. Pejabat pada badan usaha milik negara/daerah atau swasta.
c. Anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik, dan atau.
d. Pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.
Kata Tokoh
Sejumlah tokoh pun menanggapi isu pelanggaran statuta rektor UI. Mereka menganggap jabatan Ari sebagai rektor UI cacat hukum. Salah satunya mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
Senada dengan Said, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Sigit Riyanto, menyatakan hal serupa. Sigit menyayangkan posisi Rektor Universitas Indonesia yang merangkap jabatan. Sigit pun menyebut akibat dari merangkapnya jabatan Ari itu kebebasan akademik dikorbankan.
Setali tiga uang, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera pun mengkritik Ari Kuncoro. Bagi Mardani Ari telah melanggar statuta. Sebagai Rektor UI, kata Mardani, Ari seharusnya menjadi contoh moral dan intelektual kampus. Sehingga Mardani menilai jabatan Ari perlu diusut.
Kekayaan Ari Kuncoro
Jika ditotal semua kekayaan Ari berjumlah Rp 52.478.724.275. Kekayaan ini berupa tanah, bangunan, alat transportasi, mesin, harta bergerak dan surat berharga. Data ini diperoleh dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) yang diunggah pada laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Kmp/Ngo/Mer/Sua)