Rektor UGM: Presiden Joko Widodo Lulusan SI Kehutanan UGM
Rektor Universitas Gajah Mada (UGM), Ova Emilia menegaskan, Presiden Joko Widodo asli lulusan S1 Fakultas Kehutanan UGM. Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya pada 1985 lalu.
Pernyataan resmi Rektor (UGM) ini disampaikan melalui keterangan pers yang disiarkan melalui Youtobe UGM, Selasa, 11 Oktober 2022. Pernyataan ini sekaligus menjawab tudingan soal dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang kembali ramai dibincangkan di media sosial twitter.
"Mahasiswa tahun 1980 dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan dokumen yang kami miliki. Kami meyakini mengenai keaslian ijazah Ir Joko Widodo dan yang bersangkutan benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM," ujarnya, Selasa, 11 Oktober 2022.
Isu dugaan ijazah palsu ini bermula dari upaya Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Under Cover yang melayangkan gugatan kepada Jokowi atas dugaan ijazah palsu di Pilpres 2019 pada 3 Oktober 2022 lalu.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam petitumnya, penggugat ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Penggugat juga ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Para tergugat dalam gugatan ini yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Sementara, Staf Khusus Presiden Dini Purwono telah meminta semua pihak tak asal melakukan gugatan. Ia menilai penegak hukum tidak seharusnya dipaksa menangani perkara yang mengada-ada.
Advertisement