Rekrutmen KPPS Banyuwangi Dimulai, Maksimal Usia 55 Tahun
Rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibuka mulai 11-20 Desember 2023. Berbeda dengan Pemilu 2019 lalu, kali ini ada persyaratan usia maksimal untuk menjadi anggota KPPS. Yakni maksimal 55 tahun.
“Persyaratan umum masih sama seperti sebelumnya, namun perbedaan yang mencolok di usia maksimal 55 tahun. Kalau 2019 memang tidak ada usia maksimal,” jelas Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), KPU Banyuwangi, Dian Purnawan, Jumat, 8 Desember 2023.
Dia menyebut, syarat batasan usia tersebut untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan pada petugas KPPS seperti pada Pemilu 2019 lalu. Di mana terjadi sejumlah kejadian jatuh sakit bahkan kematian yang diduga akibat kelelahan Pemilu 2019 lalu.
Dari batasan usia maksimal itu, diharapkan petugas penyelenggara memang orang yang mempunyai kemampuan fisik yang masih mencukupi untuk menjadi penyelenggara. Mulai dari pagi sampai malam. Oleh karena itu, batasan usia maksimal ini sangat penting. “Usia sangat penting, maka tadi usia maksimal 55 tahun paling rendah 17 tahun,” tegasnya.
Yang tidak kalah penting menurutnya, petugas KPPS harus memiliki dan menguasai Android. Syarat ini penting untuk percepatan informasi. Baik untuk koordinasi antar petugas KPPS dengan Petugas PPS yang di desa juga untuk memudahkan pelaporan seperti melalui si rekap. “Nanti dalam proses perhitungannya orang yang menjadi KPPS harus mempunyai Android. Jadi untuk informasi pelaporan agar lebih cepat,” bebernya.
Pendaftaran bisa dilakukan mulai 11 sampai 20 Desember 2023. Masyarakat yang ingin menjadi KPPS bisa mendaftar di Kantor Sekretariat PPS. “Di Kantor desa dan kelurahan masing-masing,” katanya.