Rekrutmen CASN Dibuka Juli 2024, Bupati Jember Ingin Honorer Mengabdi 10 Tahun Lebih diangkat ASN
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Jember akan membuka pendaftaran CASN, Pada bulan Juli 2024. Pada kesempatan ini, Bupati Jember Hendy Siswanto memperjuangkan agar tenaga honorer yang memiliki masa kerja tertentu diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BKPSDM Jember Sukowinarno mengatakan, dalam rekrutmen tenaga ASN baik CPNS maupun P3K Pemkab Jember mendapatkan formasi sebanyak 2.250. Dari 2.250 formasi tersebut terdapat kuota CPNS sebanyak 250 formasi.
Dari total formasi tersebut, mayoritas merupakan tenaga pendidikan (guru), tenaga kesehatan, dan tenaga teknis administrasi.
Sesuai aturan, pendaftar CPNS Tahun 2024 adalah masyarakat umum yang memiliki batas umur maksimal 35 tahun saat mendaftar. Sebab, kuota tersebut memang dikhususkan bagi pemuda.
“Kuota CPNS dikhususkan bagi pendaftar yang berusia maksimal 35 tahun atau fresh graduate. Tenaga honorer masih bisa mendaftar dengan syarat umurnya tidak lebih dari 35 tahun,” ujarnya.
Sementara khusus jalur CASN jalur P3K, semua honorer di Kabupaten Jember bisa mendaftar. Tercatat sampai saat ini Pemkab Jember memiliki tenaga honorer sebanyak 11.680 orang.
Dengan kata lain, pasca seleksi CASN P3K dengan kuota 2.000, maka masih tersisa 9.680 tenaga honorer yang tidak terkaver.
Karena itu, Bupati Jember Hendy Siswanto yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Jawa Timur terus memperjuangkan agar tenaga honorer yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun bisa diangkat sebagai P3K. Untuk kepentingan itu, Bupati Jember Hendy Siswanto sudah dua kali berkirim surat ke pemerintah pusat, yakni pada bulan Januari dan Maret 2024.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk apresiasi kepada tenaga honorer yang sudah mengabdi 10 tahun lebih. Mereka telah berkontribusi banyak terhadap kemajuan Kabupaten Jember.
Disamping itu, perjuangan agar tenaga honorer diangkat P3K selaras dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. Dalam undang-undang tersebut disebutkan agar tenaga non ASN dituntaskan sampai bulan November 2024.
Lebih jauh Sukowinarno memastikan, Bupati Jember Hendy Siswanto memohon agar tenaga non ASN diangkat P3K telah disesuaikan dengan kemampuan fiskal Jember. Sebab, dalam P3K terdapat dua jenis, yakni P3K paruh waktu yang menjadi tanggungan daerah dan P3K penuh waktu yang menjadi tanggungan pemerintah pusat.
“Semoga permohonan Bupati Jember Hendy Siswanto dikabulkan. Meskipun tidak dikabulkan tahun ini, Bupati Jember memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga non ASN. Sebab mereka telah lama mengabdi kepada Kabupaten Jember,” pungkasnya.
Advertisement