Rekor dan Keajaiban Pulau D
BUDAYAWAN dan pakar kelimurologi Jaya Suprana tak salah membuat Musium Rekor Indonesia (MURI). Negara yang indah ini, memang penuh dengan berbagai keajaiban yang layak masuk catatan rekor. Bukan hanya level Indonesia, tapi juga level dunia sekelas Guinness World Records.
Rekor terbaru yang layak masuk MURI adalah terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D yang terletak di areal reklamasi Pantai Utara, Jakarta. Ditinjau dari sisi apapun, terbitnya sertifikat HGB itu sangat memenuhi syarat dan sangat layak mendapat anugerah rekor.
Pertama, sertifikat yang diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah anak perusahaan pengembang Agung Sedayu Group ini diterbitkan hanya sehari setelah pengukuran. Diukur pada tanggal 23 Agustus dan sertifikat diterbitkan 24 Agustus 2017. Selain rekor kecepatan, ini bisa masuk rekor betapa efesiennya kinerja lembaga pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN). BRAVO!
Kedua, berdasarkan sertifikat yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara, luas tanah tanah Pulau D 3.12 juta meter persegi. Maksimal tanah yang boleh dikeluarkan oleh kantor pertanahan kota maksimal hanya 20. 000 meter persegi. Jadi ini merupakan rekor baru dalam hal luasan lahan yang pernah diterbitkan.
Ketiga, barangkali poin ini lebih tepat masuk kriteria keajaiban, Kanwil BPN Jakarta mengaku tidak tahu menahu penerbitan sertifikat oleh BPN Jakarta Utara. Kakanwil BPN Jakarta juga menyatakan bingung karena prosesnya super cepat. Namun lima hari kemudian (29/8) Kepala Kanwil menyatakan sudah sesuai aturan.
Keempat, sertifikat HGB diberikan sebelum Raperda Tata Ruang DKI. Jadi pembangunan Pulau D berpotensi bertentangan dengan Perda Tata Ruang. Soal ini jalan keluarnya mudah. Sekarang sudah lazim, tata ruang suatu daerah menyesuaikan diri dengan proyek para pengembang. Bukan sebaliknya. Apalagi kalau proyek tersebut milik pengembang besar.
Kelima, Kapuk Naga Indah mendapatkan HGB setelah sebelumnya melakukan pelanggaran membangun tanpa IMB dan analisa dampak lingkungan (Amdal). Sama dengan poin ketiga, poin ini barangkali lebih tepat disebut keajaiban.
Dengan melihat lima poin tadi sebenarnya Pulau D bisa masuk kedua kriteria. Tinggal pilih. Mau masuk MURI atau masuk sebagai salah satu keajaiban dunia?
Proyek properti masuk MURI sebenarnya bukan hal yang baru. PT Agung Podomoro yang menjadi salah satu pengembang di proyek reklamasi, juga pernah mendapat penghargaan MURI. Mereka tercatat pernah berhasil mengelola 51 ribu unit apartemen.
Kota Meikarta milik pengembang Lippo Group punya catatan rekor lebih impresif. Mereka masuk rekor MURI karena pada penjualan perdana tgl 13 Mei lalu mengklaim berhasil menjual 16.800 unit apartemen. Kalau mau sebenarnya Meikarta juga bisa mencatat dua rekor baru lagi. Berhasil menjual proyek sebelum izin keluar dan rekor belanja iklan terbesar sepanjang sejarah properti Indonesia.
Banyak Keajaiban
Jelang berakhirnya masa jabatan Gubernur Djarot Syaiful Hidayat banyak sekali rekor dan keajaiban yang bisa kita catat. Hanya tiga bulan sebelum masa jabatannya berakhir, Djarot melakukan perombakan besar-besaran di sejumlah jabatan di lingkungan Pemprov.
Pertengahan Juli lalu Djarot melakukan rotasi besar-besaran jabatan. Ada 18 pejabat eselon II, 62 pejabat eselon III, dan 146 pejabat eselon IV yang diganti Djarot.
Padahal dalam aturan perundang-undangan, enam bulan sebelum masa jabatannya berakhir, seorang gubernur tidak boleh melakukakan penggantian pejabat, kecuali atas izin Mendagri.
Aturan yang sama berlaku bagi seorang gubernur baru, tidak boleh melakukan penggantian pejabat pada enam bulan awal masa jabatannya, kecuali atas izin Mendagri. Dengan begitu, mau tak mau Anies-Sandi untuk sementara harus bisa bekerjasama dengan para pejabat pilihan Djarot.
Sikap keras Anies-Sandi yang dengan tegas menolak meneruskan pembangunan proyek reklamasi, menjelaskan mengapa banyak keajaiban di seputar Pemprov DKI dan proyek reklamasi. Berbagai langkah pengamanan dilakukan, agar proyek reklamasi tetap berjalan, sesuai keinginan para pengembang.
Penyerahan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HGL) Pulau C dan Pulau D oleh Presiden Jokowi kepada Pemprov DKI, juga bentuk lain tekanan kepada Anies-Sandi yang akan dilantik Oktober nanti.
Kendati masa jabatannya tinggal satu bulan, Gubernur Djarot menyatakan akan segera membangun dermaga dan apartemen untuk nelayan di lahan di Pulau C dan Pulau D. Alasannya sayang bila pulau yang sudah jadi itu tidak dimanfaatkan.
Berbagai langkah Djarot yang "luar biasa sibuk" menjelang akhir masa jabatan menarik dicermati. Cuma masalahnya agak repot untuk menentukan, apakah itu merupakan bentuk pengabdian yang tiada akhir, rekor, keajaiban, atau malah mungkin sebuah bentuk kepanikan? End
*Hersubeno Arief adalah wartawan senior yang kini menjadi konsultan media dan politik
Advertisement