Rekor Alex Noerdin, 6 Hari Jadi Tersangka Dua Kasus Korupsi
Alex Noerdin pecah rekor. Hanya dalam waktu 6 hari, dia ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus berbeda. Seperti yang dirangkum Ngopibareng.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi dalam kurun waktu satu minggu.
Awalnya, Alex Noerdin dijerat terkait kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Kemudian, dia dijerat sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Kasus Pembelian Gas Bumi
Kejagung menetapkan Alex Noerdin dan mantan Komisaris PDPDE Sumatera Selatan Muddai Madang sebagai tersangka di kasus pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumatera Selatan tahun 2010-2019, pada 16 September 2021.
"Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers.
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu, CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2008 yang merangkap sebagai Dirut PT PDPE Gas sejak 2010.
Kemudian, AYH selaku Direktur PT DKLN sejak 2009 yang merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak 2009 dan Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak 2014. Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar 30.194.452.79 dollar Amerika Serikat atau Rp 430.834.067.529 (kurs 14.268). Selain itu, ada juga kerugian negara senilai 63.750 dollar AS dan Rp 2,13 miliar, setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.
Kasus Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang
Enam hari berselang dari status tersangka pembelian gas bumi, Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya yang berada di kawasan Jakabaring Palembang.
Alex Noerdin diduga terlibat korupsi dalam pemberian dana hibah dari APBD Sumsel Tahun 2015 dan 2017 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang. "Tersangka pertama adalah AN selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Dalam kasus tersebut, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya, mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang berinisial MM dan seorang PNS berinisial LPLT. Dalam perkara tersebut Alex Noerdin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 130 miliar.
"Akibat penyimpangan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 130 miliar," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Profil Alex Noerdin
Alex Noerdin mulanya mengawali karirnya sebagai pegawai negeri sipil di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sumatera Selatan pada 1981. Politisi Partai Golkar ini juga pernah menjabat Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang.
Karir politiknya dimulai ketika Alex Noerdin terpilih menjadi Bupati Musi Banyuasin pada 2002. Dia pun terpilih kembali untuk periode kedua, yaitu 2007-2012. Namun, di tengah masa jabatannya sebagai bupati, pria 71 tahun ini mengikuti Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan. Alex Noerdin pun terpilih menjadi Gubernur Sumatera Selatan untuk periode 2008-2013. Pada 2012, dia sempat maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta, tetapi gagal. Alex Noerdin pun kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumatera Selatan pada 2013. Dia terpilih kembali dan menjabat hingga 2018.
Pada 2019, Alex Noerdin mengikuti pemilihan legislatif (Pileg) sebagai calon anggota DPR dari Partai Golkar. Dia pun sukses melenggang ke Senayan.
Advertisement