Rekontruksi Pembunuhan di Ngelom, 23 Adegan Dimainkan Pelaku
Polresta Sidoarjo menggelar rekontruksi pembunuhan sadis depan kosnya, di RT 04 RW 02 Dusun Megare Desa Ngelom Kecamatan Taman, Sidoarjo, Selasa 24 Desember 2019.
Rekontruksi pembunuhan ini langsung dipimpin oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dengan melibatkan delapan saksi. Reka ulang pembunuhan tersebut dimulai pada pukul 10.46 WIB.
Dalam rekontruksi ini, pelaku berinisial MH 23 tahun memerankan 23 adegan saat menikam korban yang juga teman dekatnya, Ahmad Harianto 29 tahun, asal Bangkalan.
Zain menjelaskan, kejadian yang terjadi pada Sabtu 21 Desember 2019 kemarin berawal dari sakit hati lantaran pelaku dipukul oleh korban saat pulang dari pesta minuman keras di Surabaya.
"Jadi setelah kita menerima laporan hari Sabtu tanggal 21 Desember 2019 pukul 05.00 di mana telah terjadi penganiayaan dengan pemberatan dan pembunuhan, kita langsung datangi TKP benar adanya, korban bernama Ahmad Harianto," kata Zain, di sela Rekontruksi pembunuhan sadis tersebut.
Kronologisnya kata Zain, korban dan teman-temannya melakukan pesta miras di Surabaya, termasuk juga pelaku. Kemudian saat pulang pukul 03.00 Sabtu dini hari, terjadi cekcok antara korban dengan seseorang di tempat parkir, kemudian oleh pelaku dipisah. Namun malahan Ahmat Harianto memukul MH.
"Akhirnya pelaku sakit hati dan tidak terima, karena masih dalam pengaruh minuman keras. Pelaku pulang mengambil sebilah celurit untuk membuat perhitungan dengan korban," papar Zain.
Sesampainya di kos korban, pelaku bertemu teman-temannya. MH sempat mendapat hadangan. "Temannya berusaha mendinginkan hati pelaku, dan mengambil celurit pelaku, kemudian dibuanglah di gang depan kos korban. Namun karena sakit hati tersebut, pelaku tetap membuat perhitungan setelah teman-temannya yang sempat menghadang tidak ada," tambah dia.
Diam-diam pelaku naik ke kamar korban yang berada di lantai 2. Di sana ia membacok kepala dan badan korban. Korban sempat berusaha melarikan diri dengan menuruni tangga. Namun nahas, pelaku masih belum puas dan mengejar korban.
"Di atas korban dibacok, kemudian di bawah korban dibacok lagi oleh pelaku di dua bagian, yakni kepala dan badan," imbuh Zain.
Setelah menghabisi korban, pelaku pun langsung pulang ke rumahnya yang juga di kawasan Ngelom. Setelah itu MH kabur ke Trenggalek.
"Ternyata pelaku ini menuju ke Trenggalek, di situ adalah rumah kakek dari pelaku. Sehingga kita kejar dan alhamdulillah sebelum 12 jam pelaku tertangkap di rumah kakeknya di munjungan, Trenggalek," ucap Zain.
Atas perbuatan ini, MH disangkakan dengan pasal 340 KUHP, subsider 338, lebih subsider 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman seumur hidup.