Rekonstruksi Kanjuruhan, Polisi Peragakan 30 Adegan
Penyidik Gabungan Polri menggelar rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan di Lapangan Polda Jatim, Surabaya, Rabu 19 Oktober 2022.
Pada rekonstruksi ini hadir langsung Kadiv Humas Polda Jatim Irjen Pol Dedi Prasetyo, Deputi V Bidkor Kamtibmas Kemenkopolhukam Irjen Pol Armed Wijaya, serta perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam rekonstruksi ini sebanyak 30 adegan diperagakan oleh tiga tersangka yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarwan, serta 54 orang saksi maupun peran pengganti.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi ini digelar untuk menjaga penyidikan berjalan transparan.
"Ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi TGIPF (tim gabungan Independen pencari fakta) agar penyidik dalam hal ini Bareskrim Polisi dan Polda Jatim melakukan rekonstruksi," ujar Dedi usai rekonstruksi.
Dedi menjelaskan, dalam rekonstruksi ini penyidik fokus pada tiga tersangka yang merupakan anggota kepolisian terkait Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kealpaan yang menyebabkan orang lain mati maupun luka-luka.
Hanya saja, Jenderal bintang dua itu tidak menjelaskan secara detail terkait dugaan penembakan gas air mata ke tribun penonton yang banyak viral di media. Sebab, dalam rekonstruksi tampak anggota menembak gas air mata hanya ke arah sentelban.
"Secara proses penyidikan itu penyidik yang akan menyampaikan. Kalau misal tersangka menyebutkan itu hak dia, tapi penyidik punya keyakinan dengan seluruh kesaksian penyidik akan mempertanggung jawaban di Kejaksaan maupun persidangan," ujarnya.
Sementara itu, Deputi V Kamtibmas Kemenkopolhukam Irjen Pol Armed Wijaya menyampaikan apresiasi terhadap tim penyidik gabungan yang serius dan transparan dalam proses penyidik sesuai rekomendasi TGIPS.
"Kegiatan ini lebih memperjelas kondisi fakta di lapangan sebagaimana yang kita saksikan di CCTV. Rekonstruksi ini akan membantu Kejaksaan dalam proses pengadilan," ungkap Armed.