Rekonstruksi Kanjuruhan, Penembakan Gas Air Mata ke Tribun Hilang
Penyidik Gabungan Polri menggelar rekonstruksi terkait Tragedi Kanjuruhan di Lapangan Polda Jatim, Surabaya, Rabu 19 Oktober 2022. Dalam rekonstruksi tersebut, tak ada adegan penembakan gas air mata ke tribun penonton. Sedikitnya 133 korban jiwa meninggal akibat peristiwa tersebut.
Justru dalam adegan 19 hingga 25, tersangka maupun saksi dari Brimob Polda Jatim memperagakan penembakan yang mengarah ke sentel ban di tribun selatan.
"Secara proses penyidikan itu penyidik yang akan menyampaikan. Kalau misal tersangka menyebutkan itu hak dia, tapi penyidik punya keyakinan dengan seluruh kesaksian penyidik akan mempertanggung jawaban di kejaksaan maupun persidangan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Adegan tersebut berbeda dengan temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), serta sejumlah tim pencari fakta koalisi masyarakat sipil, juga Aremania. Dari tiga tim yang bekerja berbeda itu, ditemukan tembakan gas air mata yang diarahkan ke tribun penonton, khususnya di dekat gate 11-13.
Adegan juga berbeda dengan keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Stadion Kanjuruhan, pada Kamis, 6 Oktober 2022 lalu. Saat itu, Kapolri menyebut ada 11 tembakan gas air mata dari 11 personel.
"11 personel kemudian menembakkan sebanyak 11 tembakan gas air mata. Tujuh tembakan diarahkan ke tribun selatan, satu tembakan ke tribun utara, dan tiga tembakan ke arah lapangan. "Tujuannya mencegah penonton turun ke lapangan," kata Kapolri, seperti diberitakan Ngopibareng.id, sebelumnya.
Diketahui, sebanyak 133 korban meninggal dalam peristiwa di Kanjuruhan. Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam insiden tersebut. Yakni, Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarwan.
Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.