Rekonstruksi, Bule Belanda Sempat Cekcok Tagih Hutang
Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Nur Hofiani, 42 tahun dengan tersangka bule asal Belanda Hendrik Tibboel, 56 tahun, Rabu, 8 Januari 2020. Dalam rekonstruksi terungkap, sebelum pembunuhan terjadi sempat cekcok antara korban dengan pelaku.
Persoalan yang diributkan adalah soal hutang korban pada pelaku. Dalam rekontruksi tadi juga terungkap, Hendrik Tibboel sempat berniat bunuh diri usai menghabisi mantan istri.
"Rekonstruksi merupakan salah satu teknis untuk membuat jelas terjadinya suatu tindak pidana. Kita lakukan lebih kurang 15 adegan," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifudin.
Rekonstruksi dilakukan langsung di tempat kejadian perkara (TKP). Pengamanan dilakukan dengan sangat ketat untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Rekonstruksi ini juga disaksikan keluarga korban termasuk ketiga anak korban.
Adegan dimulai saat korban datang ke TKP di Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro. Selanjutnya korban masuk ke dalam rumah. Kemudian terjadi perdebatan saat tersangka menagih hutang pada korban. Informasi yang diperoleh, korban memiliki hutang sekitar Rp11 juta.
"Korban datang setelah ditelepon pelaku. Pelaku menanyakan mengenai uang yang dihutang korban. Pada saat korban di kamar, pelaku berbicara tentang uang. Sehingga pelaku emosional dan mengambil tali untuk menjerat korban," jelas Arman.
Usai menjerat korban, pelaku sempat membersihkan cairan yang ada pada bagian wajah korban. Setelah itu pelaku hendak melakukan upaya bunuh diri. Dia menyiram tubuhnya dengan bensin yang ada di bagian belakang rumahnya. Namun dia mengurungkan niatnya karena takut api akan menyebar hingga ke bangunan sekolah yang ada di samping rumahnya.
Rekonstruksi diakhiri dengan adegan saat tetangga pelaku datang untuk selanjutnya mengantar pelaku ke rumah sakit. Hendrik Tibboel ke rumah sakit karena terlalu banyak meminum obat Alupurinol.
"Hari ini kami melaksanakan kegiatan rekonstruksi dari beberapa tahapan kita tuangkan dalam beberapa adegan. Sehingga apabila ada yang dilewati, adegan bisa dilakukan penambahan BAP hasil penyidikan selama ini," pungkas Kapolresta.