Rekonstruksi, Begini Detik-detik Kasus Pembunuhan Di Wongsorejo
Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Ivan Dani, 23 tahun, dengan tersangka M. Nur Arifin, 53 tahun, Rabu, 11 November 2020, sore. Keduanya warga Dusun Alasmalang, Desa Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Dalam rekosntruksi ini, diketahui korban tumbang setelah menerima dua kali tusukan yang mengenai bagian organ penting tubuhnya.
Rekosntruksi dipimpin Kanit Tindak Pidana Khusus, Satuan Reskrim Polresta Banyuwangi, Ipda Nurmansyah. Dalam rekonstruksi ini, 5 orang saksi diperankan oleh petugas.
"Kita melaksanakan rekonstruksi dugaan kasus pembunuhan. Rekonstruksi ini tujuannya untuk memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kasat Reskrim AKP M Solikhin Ferry.
Ada 19 adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi tersebut. Diawali dari rumah tersangka yang saat itu hendak pergi memancing bersama saksi 1. Kejadian krusial mulai terjadi pada adegan ke-7. Di mana korban memegang kepala tersangka setelah berhasil menghadangnya.
Pada adegan ke-8 empat saksi yakni saksi 1, saksi 2, saksi 4 dan saksi 5 mencoba melerai dengan membawa korban menjauh dari tersangka. Selanjutnya, pada adegan ke-9 korban melempar sandal pada tersangka. Berikutnya, tersangka hendak naik motor untuk meninggalkan tempat itu. Namun pada saat itu korban datang dan menyenggol bahu tersangka. Ini terungkap pada adegan ke-10.
Adegan ke-11, tersangka yang kehabisan kesabaran mengeluarkan pisau dari balik pakainnya Puncak kejadian ini terjadi pada adegan ke-12. Tersangka menusukkan sebilah pisau ke arah lambung kiri korban. Serangan pertama ini membuat usus korban terburai.
Pada adegan ke-13 tersangka kembali menusukkan pisaunya ke arah samping kiri korban. Karena luka yang dialaminya korbanpun terjatuh. Tergambar pada adegan ke-14 korban yang sudah jatuh kembali ditusuk oleh tersangka pada bagian dada kiri mengarah ke jantung.
Ayah korban datang ke TKP untuk melerai dengan berusaha merebut pisau yang dipegang pelaku. Namun upaya ini gagal. Adegan ini terungkap pada adegan ke-16. Selanjutnya pada adegan ke-17 dan ke-18 ayah korban memeluk anaknya yang tergolek sementara tersangka mengendarai motornya untuk menyerahkan diri ke pihak Kepolisian. Pada adegan terlahir tampak seluruh saksi menolong korban.
Kasat Reskrim menyatakan, seluruh adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi itu sudah sesuai dengan berita acara pemeriksaan.
"Sementara tidak ada temuan-temuan baru dalam rekonstruksi tersebut," tegasnya.
Untuk diketahui, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 18 Oktober 2020 sekitar pukul 21.30 WIB. Korban tewas dengan total 11 luka tusukan di tubuhnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Advertisement