Rekonstruksi 20 Adegan Pembunuhan 2 Perempuan di Blitar
Polres Blitar Kota rekonstruksi kasus pembunuhan atas dua perempuan di tempat penampungan anjing di Jalan Sulawesi, Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Jumat 19 Januari 2024. Tersangka AF, 21 tahun, memeragakan 20 adegan pembunuhan keji dua majikannya, Ragil Sukarno Putra dan Lusiani.
Kasatreskrim Polres Kota Blitar AKP Hendro Utaryo mengatakan, “Rekonstruksi dilaksanakan agar membuat terang tindak pidana, untuk memperagakan kembali suatu metode penyidik agar tidak membias perspektif di masyarakat dan keluarga korban," katanya.
Hendro menjelaskan AF memeragakan 20 adegan dalam rekonstruksi perkara itu. Dalam rekonstruksi, Hendro menyebut terdapat kesesuaian antara hasil pemeriksaan dari forensik di mana korban pertama yang bernama Ragil, mengalami tujuh bacokan di leher dan di kepala. Sedangkan korban kedua, Lusiani, memiliki 20 bacokan di kepala bagian belakang sesuai hasil forensik dokter.
Pelaku pada awalnya menghabisi Ragil terlebih dahulu. Saat itu, korban kedua, Lusiani, sedang berada di kamar mandi. Kemudian, setelah Ragil tewas, Lusiani bertanya kepada AF, setelah keluar dari kamar mandi. "Lusiani menanyakan, ""Ada apa rame-rame? AF menjawab, Bapak Bu, Bapak Bu!"". Setelah korban kedua (Lusiani) melihat jasad korban pertama, saat lengah dieksekusi juga," jelas Hendro.
Korban kedua menurut Hendro tidak sempat kabur, dan tidak ada perlawanan karena sudah direncanakan dan dicari lengahnya.
Setelah mengeksekusi korban kedua, AF masih mencuci parangnya dan merapikan kemudian mengembalikan ke tempat semula sebelum melarikan diri. “Digital video recorder (DVR), kamera pengawas CCTV, dan handphone diamankan juga untuk menghilangkan jejak” tambahnya.
Pelaku kemudian melarikan diri lewat rumah yang berada di samping kiri. Setelah keluar dari rumah, pelaku meminta tolong kepada tetangga korban, diantar ke terminal Patria untuk pergi ke Lamongan.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 30 Desember 2023, pukul 11.30. Sedangkan AF ditangkap pada Selasa, 2 Januari 2024, di rumahnya di Kota Kediri oleh Satreskrim Polres Blitar Kota, pukul 03.00 WIB.
Setelah dilakukan rekonstruksi, kasus segera dilimpahkan ke kejaksaan.