Rekomendasi LPSK Dicuekin, Pemeriksaan Roy Suryo Berlanjut
Polda Metro Jaya menyatakan penyidikan kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo dengan terlapor Roy Suryo tetap berlanjut, meski rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap mantan Mepora ini diterbitkan.
"Tidak mempengaruhi (proses penyidikan), hanya minta perlindungan kan. Nanti silakan LPSK yang menilai apakah Roy Suryo sebagai saksi atau korban dalam kasus yang dialaminya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat, 22 Juli 2022.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, hari ini Jumat, 22 Juli 2022, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur.
“Hari ini betul Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang melakukan pemeriksaan terhadap saudara Roy Suryo dengan status tersangka,” kata Zulpan.
Zulpan mengatakan, permintaan perlindungan ke LPSK itu merupakan hak Roy. Dalam suratnya ke LPSK, Roy menyatakan bahwa saksi dan korban dalam suatu laporan tidak dapat dituntut. Hal itu sesuai dengan Pasal 10 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
"Tetapi, proses terhadap Roy Suryo di Polda Metro Jaya adalah sebagai terlapor dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Ini yang sedang berproses di kita," ucapnya.
Sebelumnya, Roy bertemu dengan LPSK pada Kamis, 21 Juli 2022. Dari hasil pertemuan itu, LPSK merekomendasikan penundaan atas penyidikan kasus meme stupa mirip Jokowi. Roy pun memperlihatkan surat tembusan dengan nomor A.1116/KEP/SMPLPSK/VII tanggal 18 Juli 2022 tersebut dan telah dibenarkan LPSK.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengonfirmasi surat rekomendasi tersebut. Edwin mengatakan, LPSK memang memberikan rekomendasi kepada Polda Metro Jaya untuk tidak menggugat Roy dengan pidana. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 UU 31/2014.
"Jadi, kami merekomendasikan agar Polda Metro Jaya memperhatikan ketentuan dalam pasal 10 Undang-Undang 31/2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Pada pasal 10 itu saksi, korban, pelapor, dan ahli termasuk saksi pelaku itu tidak boleh digugat baik pidana maupun perdata," kata Edwin kepada wartawan.
Menurut Edwin, posisi Roy saat ini yaitu sebagai saksi dalam laporan yang dilayangkannya pada 16 Juni lalu. Ia pun menilai gugatan pidana Roy perlu ditunda sampai laporan yang diajukan Roy berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Adapun Roy melaporkan tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama dan pengedit meme stupa mirip Jokowi. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 16 Juni 2022.
Sementara itu, dalam kasus ini, Roy juga dilaporkan dua orang berbeda karena mengunggah meme tersebut di akun Twitter pribadinya. Laporan pertama dibuat oleh perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 20 Juni 2022.
Sementara laporan kedua dibuat oleh Kevin Wu ke Bareskrim Polri, namun kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 20 Juni 2022.
Dalam dua laporan itu, Roy dilaporkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP. Kedua laporan ini pun sudah naik ke tahap penyidikan.