Reklame Capres-cawapres Nangkring di Pos Polisi, Ini Kata Bawaslu
Reklame calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berdiri di atas pos polisi Mojokerto. Bawaslu Kabupaten Mojokerto memastikan tidak ada kaitannya dengan polisi.
Pantauan di lokasi, reklame berisikan materi kampanye capres-cawapres nomor urut 2 pasangan Prabowo-Gibran itu, terpampang di atas Pos 905 Pacing, Satlantas Polres Mojokerto. Reklame berukuran 4x3 meter persegi itu menghadap ke Selatan, jika dilihat dari arah Kecamatan Dlanggu posisinya persis seperti nangkring di atas pos polisi.
Kemudian penampakan serupa juga terjadi di Pos pantau Satsamapta Polres Mojokerto. Namun reklame di simpang empat Pekukuhan Kecamatan Mojosari ini, terpampang reklame pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin (AMIN).
Penampakan reklame paslon AMIN ini berdiri tepat di belakang pos pantau polisi. Reklame yang menghadap ke barat berukuran sekitar 6x4 meter persegi itu, terlihat seperti terpasang tepat di atas pos polisi. Saat ini, reklame pasangan AMIN tersebut sudah ditutup dengan spanduk putih.
Dua reklame yang berdiri tepat di atas pos polisi ini, ramai diperbincangkan di media sosial karena menyangkut netralitas kepolisian dalam Pemilu 2024.
Terkait hal itu Bawaslu Kabupaten Mojokerto menyebut, pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan capres-cawapres nomor urut 1 di simpang empat Pekukuhan Mojosari dan nomor urut 2 di pertigaan Pacing, Bangsal Mojokerto itu melanggar etika dan estetika. Alata Peraga Kampanye (APK) ini berdiri di atas pos polisi.
"Melalui Panwaslu Kecamatan Bangsal dan Mojosari kami melakukan penelusuran terkait dengan tata cara, prosedur dan mekanisme pemasangan APK tersebut," ujar Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy'at, Selasa 19 Desember 2023.
Meski begitu Bawaslu memastikan keberadaan reklame tersebut tidak ada kaitannya dengan pihak Kepolisian. Reklame tersebut telah dipasang oleh vendor penyedia jasa.
"Pemasangannya murni oleh vendor swasta yang melayani tim kampanye, tidak ada hubungannya dengan pihak kepolisian," ujarnya.
Pihaknya mengeluarkan saran perbaikan kepada KPU Mojokerto untuk diteruskan kepada tim kampanye Capres-cawapres nomor urut 1 dan 2 yang pada pokok intinya agar mereka melakukan pembenahan secara mandiri dalam jangka waktu 1 X 24 jam.
"Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada tindaklanjut, maka Bawaslu Mojokerto akan melakukan penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Advertisement