Reklamasi Surabaya Waterfront Land: DPRD Surabaya Tegaskan Penolakan Kembali
Rencana proyek strategis nasional (PSN) reklamasi Surabaya Waterfront Land (SWL) yang terletak di kawasan pesisir timur Kota Pahlawan kembali menuai penolakan dari DPRD Kota Surabaya.
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan menegaskan, penolakan terhadap proyek investasi sebesar Rp72 triliun didasarkan pada potensi dampak buruk terhadap ekologi, ekonomi, dan sosial-budaya masyarakat pesisir. Eri Iriawan menegaskan, pihaknya berkomitmen meninjau ulang proyek ini bersama para stakeholder terkait.
“Kami harus mempertimbangkan dampak ekologis seperti kerusakan ekosistem, dampak ekonomi seperti hilangnya mata pencarian nelayan dan warga pesisir, dan dampak sosial-budaya yang dapat memicu konflik horizontal dan hilangnya budaya maritim,” ujar Eri, Selasa 7 Januari 2025.
Selain akan berdampak pada faktor sosial-ekologis, isu ancaman banjir juga menjadi perhatian utama legislatif. Proyek reklamasi dikhawatirkan akan menutup muara sungai yang menjadi jalur saluran drainase di wilayah Surabaya. Kajian secara mendalam dan komprehensif sudah seharusnya dilakukan lebih dahulu.
“Kita perlu kajian lebih lanjut terkait hal itu. Namun yang jelas, proyek ini memiliki risiko besar bagi keberlangsungan hidup warga,” tegas dia.
Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya Alif Iman Waluyo menyatakan, pihaknya akan membawa aspirasi masyarakat pesisir ke pemerintah pusat supaya proyek tidak terburu-buru direalisasikan.
“Kami berharap pemerintah pusat tidak tergesa-gesa. Ada banyak keganjilan dalam proyek ini, termasuk data wilayah dan denah yang tumpang tindih. Hal ini harus diluruskan terlebih dahulu,” kata Alif.
Alif juga menyebut pentingnya memastikan manfaat proyek ini bagi masyarakat terdampak. Menurutnya, pemerintah harus dapat memberikan jaminan bahwa kehidupan masyarakat pesisir tidak akan dikorbankan.
“Jangan sampai proyek ini hanya menjadikan masyarakat sebagai penonton tanpa mendapat manfaat apa pun. Kalau memang tidak ada manfaatnya, untuk apa dilanjutkan?” ujarnya.
Politikus Gerindra ini menegaskan, Surabaya harus menjadi kota yang humanis dan berorientasi pada keberlangsungan hidup warganya. DPRD juga membuka opsi untuk mengundang pihak terkait, termasuk operator SWL yakni PT Granting Jaya untuk membahas kejelasan rencana dan tujuan proyek reklamasi yang direncanakan akan berlangsung di atas perairan seluas 1.084 hektare.
“Kami tetap tegak lurus bahwa proyek ini harus ditinjau ulang. Surabaya harus menjadi kota yang mengutamakan masyarakat, bukan kepentingan sesaat,” pungkasnya.
Advertisement