Rekayasa Perampokan Alfamart, Begini Kronologinya
Jajaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, melalui Polsek Lubuk Raja mengungkap kasus rekayasa perampokan pusat perbelanjaan Alfamart di jalan poros Desa Martajaya, Kecamatan Lubuk Raja yang terjadi pada 29 Oktober 2019.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Tito Hutauruk didampingi Kapolsek Lubuk Raja Iptu Andi di Baturaja, Senin, mengatakan terungkapnya kasus rekayasa perampokan ini karena terdapat banyak kejanggalan terhadap laporan Yoken pegawai Alfamart.
"Terdapat kejanggalan kesaksian antara Brena selaku kasir dan Yoken saat petugas melakukan olah TKP di Alfamart. Akhirnya kecurigaan kami mengerucut pada satu orang yakni Yoken pegawai Alfamart yang melaporkan kejadian tersebut," katanya.
Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan, kata dia, akhirnya Yoken mengakui jika kasus perampokan tersebut hanya rekayasa untuk mengambil keuntungan karena terlilit hutang untuk adiknya wisuda sebesar Rp12 juta kepada Sudio," katanya.
Akibat terlilit hutang tersebut, lanjut dia, tersangka mengajak Sudio dan Joko untuk melakukan rekayasa perampokan Alfamart tempat ia bekerja.
"Rencana tersebut disambut baik oleh Sudio dengan meminjamkan airsoft gun miliknya untuk melancarkan aksinya," kata dia.
Kemudian saat malam terjadinya perampokan tersebut sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku menelepon kedua tersangka jika Alfamart sudah tutup dan ada uang sekitar Rp13 juta di tempat kasir untuk dirampok.
Selanjutnya terjadi perampokan yang direkayasa oleh pegawai Alfamart tersebut dan hanya selang beberapa menit, pelaku Joko berhasil membawa barang bukti hasil rampokan berupa uang Rp13 juta beserta 202 bungkus rokok berbagai merek serta CCTV untuk menghilangkan barang bukti.
"Para tersangka beserta barang bukti saat ini sudah kami amankan dan akan dijerat hukum sesuai dengan perbuatannya," katanya.