Rekapitulasi Tuntas, KPU Tuban: Ada Perubahan di 5 Kecamatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban telah menuntaskan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 tingkat kabupaten, Rabu 28 Februari 2024 malam.
Dengan tuntasnya tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten itu, selanjutnya KPU Kabupaten Tuban melakukan penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi bersama para saksi dari masing-masing partai.
"Kita melakukan rekapitulasi tingkat kabupaten itu rencananya tiga hari, tapi Alhamdulillah dua hari selesai," terang Fatkul Iksan di Kantor KPU Kabupaten Tuban, Kamis 29 Februari 2024.
Dia mengungkapkan, selama proses rekapitulasi memang ada beberapa dinamika yang terjadi. Diantaranya ada beberapa kejadian-kejadian khusus di sejumlah kecamatan. Beberapa kejadian khusus itu karena memang diadakan perubahan di tingkat kabupaten.
"Dinamikanya ada, ada beberapa kejadian khusus. Ada sekitar 5 kecamatan karena memang diadakan perubahan di tingkat kabupaten," imbuh Fatkul.
Lebih lanjut, dia mencontohkan kecamatan-kecamatan yang ada kejadian khusus, diantaranya Kecamatan Semanding, ada perubahan perolehan suara di DPRD kabupaten. Kemudian juga di Kecamatan Parengan ada perubahan di DPR RI, Bancar dan Senori ada data pemilih yang diubah.
Setelah perolehan suara DPRD kabupaten/kota ini ditetapkan dan final di kabupaten, KPU Kabupaten Tuban akan menunggu apakah nantinya ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak.
"Untuk perolehan suara DPRD kabupaten/kota sudah final di kabupaten. Tinggal nanti ada yang gugat di MK atau tidak, setelah tidak ada gugatan kita baru menetapkan calon terpilih sama kursinya," pungkasnya.