Pilkada Surabaya, Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Dimulai
Usai pemungutan suara Pilkada 2020, pada Rabu, 9 Desember 2020, lalu, 31 Kecamatan di seluruh wilayah di Kota Surabaya, mulai melakukan rekapitulasi. Hal tersebut ditargetkan berjalan selama tiga hari.
Komisioner KPU Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno mengatakan jadwal rekapitulasi ditingkat kecamatan tersebut telah disepakati oleh seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Sesuai rapat koordinasi KPU Surabaya dan teman-teman PPK dari 31 Kecamatan se-Surabaya disepakati pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan mulai 11 hingga 14 Desember 2020,” kata pria yang kerap disapa Nano itu, Jumat, 11 Desember 2020.
Estimasi tiga hari tersebut, kata Nano, dengan mempertimbangkan kecamatan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) terbanyak. Pasalnya hal tersebut tidak dapat diselesaikan selama sehari.
“Untuk kecamatan atau PPK dengan jumlah TPS yang besar itu estimasinya hingga tiga hari, seperti Kecamatan Tambaksari, Kecamatan Semampir, itu termasuk besar,” jelasnya.
Sementara bagi kecamatan dengan TPS sedikit, lanjut Nano, yakni yang hanya berjumlah 15 hingga 18 TPS, dapat diselesaikan selama satu hari.
“Sedangkan kecamatan dengan jumlah TPS yang sedikit atau minim itu sehari cukup, jadi kalau kami estimasi waktu sehari itu bisa menuntaskan 15 sampai 18 TPS, itu selesai,” ucapnya.
Nano mengungkapkan teknis rekapitulasi di tingkat kecamatan tersebut diwajibkan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Seperti yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Sirekap merupakan alat bantu dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang dilakukan berjenjang dari tingkat TPS, PPS, PPK, dan KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, Sirekap juga berfungsi sebagai sarana publikasi data hasil penghitungan suara
“Sirekap, dalam rangka mengecek data atas perolehan suara paslon di wilayah TPS di masing-masing kelurahan, jadi ada semacam validasi dalam Sirekap web, di situ akan ditampilkan foto, atau scan kamera,” tutupnya.
Advertisement