Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Blora Sempat Tersendat
Proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Blora, oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Blora, pada Kamis 29 Februari 2024, sempat terhenti sesaat karena persoalan teknis.
Namun, kendala teknis tersebut bisa teratasi. Sehingga, proses rekapitulasi bisa dilanjutkan. “Tadi screen layar tidak terbaca oleh saksi Parpol dan Bawaslu. Sudah dibenahi,” ujar Ketua KPU Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto di Gedung Graha Larasati Blora.
Dia melanjutkan, proses rekapitulasi tersebut dijadwalkan selama dua hari, 29 Februari - 1 Maret 2024. “Hari ini 10 kecamatan dilaksanakan sampai malam. Sisanya besok pagi sampai selesai,” kata Ketua KPU Kabupaten Blora.
Dalam proses rekapitulasi tersebut, KPU diminta untuk membacakan kejadian khusus selama proses di tingkat TPS maupun di tingkat PPK. Sebagai bentuk transparansi. “Banyak sekali kejadian khusus. Misalnya, penulisan C Plano tidak terbaca. Sudah diperbaiki ditingkat PPK,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, KPU Kabupaten Blora mengundang stakeholder terkait. Bawaslu, saksi PPWP, saksi Parpol, saksi DPD, maupun PPK. “Ketika nanti ada revisi, bisa langsung kita benahi,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim, menyampaikan, dirinya ingin memastikan kegiatan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Juga memastikan, tahapan rekapitulasi dilakukan dengan jadwal tahapan yang ada.
“Selain itu memastikan supaya tidak ada manipulasi maupun kecurangan dalam proses rekapitulasi yang dilakukan oleh teman-teman KPU,” kata Andyka.
Di menambahkan, selama proses tahapan Pemilu ketika masa tenang kemarin sudah ada 7 pelanggaran yang ditangani. Kemudian setelah pemungutan penghitungan suara, ada 5 pelanggaran. “Sudah kami teruskan kepada instansi terkait pelanggaran Pemilu,” jelasnya.