Rekapitulasi Suara Selesai, KPU Tetapkan Jokowi Menang Pilpres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, hari ini Selasa, 21 Mei 2019, telah menyelesaikan penghitungan rekapitulasi suara untuk Pemilihan Umum 2019 baik Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden. Serta menetapkan hasil Pemilu 2019.
Untuk Pilpres 2019, angka pemilih total secara nasional adalah 154.257.601 suara.
Dalam hasil tersebut menunjukan bahwa calon pasangan presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin memenangkan konstestasi Pilpres dengan memperoleh 85.607.362 suara atau sekitar 55,50% dari total suara sah pemilih nasional.
Sedangkan untuk calon pasangan presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno, memperoleh 68.650.239 suara atau sekitar 44,50% dari total suara sah pemilih nasional.
Dengan hasil ini, secara resmi pasangan Jokowi-Amin memenangkan Pilpres sesuai dengan hasil rekapitulasi suara nasional.
Namun hasil rekapitulasi suara nasional tidak diterima dengan baik oleh saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Bahkan mereka menolak dan tak mau menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara nasional KPU.
Menurut BPN, ada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdapat banyak kecurangan dan kejanggalan. Salah satunya di Provinsi Papua. Mereka menganggap tidak mungkin Prabowo-Sandi di beberapa daerah di Papua tidak mendapat satupun suara.
Seperti diketahui, di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, Prabowo-Sandi mendapatkan 0 persen suara. Begitupula di Kabupaten Tolikara dan Kabupaten Yalimo, Papua, Prabowo-Sandi juga tak mendapatkan satu suarapun.
"Dengan hormat kami tak mau menggangu kondusifitas jalannya acara penetapan rekapitulasi suara ini. Namun, dengan ini saya sebagai saksi dari BPN menolak, dan tak mau menandatangani hasil rekapitulasi suara ini. Itu kami lakukan semata-mata karena kami merasa banyak terjadi kecurangan, kejanggalan, yang terstruktur, masif, dan sistematis dalam Pemilu ini," kata Azis Subekti.
Advertisement