Rekapitulasi Suara Pemilu Surabaya Kurang Empat Kecamatan
Rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2019 di Kota Surabaya, Jawa Timur, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sejak 30 April lalu hingga saat ini masih kurang empat kecamatan.
"Iya, masih ada empat kecamatan yang belum rekapitulasi. Diupayakan secepatnya," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Wahyu Koncoro seperti dikutip dari Kantor Berita Antara Selasa, 7 Mei 2019.
Adapun empat kecamatan yang belum melakukan rekapitulasi yakni Kecamatan Gubeng, Mulyorejo, Kenjeran dan Tandes. Sebetulnya, Kecamatan Gubeng sudah memulai rekapitulasi pada Senin 6 Mei malam, namun karena suatu hal akhirnya ditunda.
Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Komisioner Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyya mengatakan sejauh ini rekapitulasi suara hasil Pemilu 2019 di KPU Surabaya berjalan lancar, meski sempat molor karena persoalan teknis.
"Untuk rekapitulasi kemarin 6 Mei malam berjalan lancar dan santai. Tidak ada kendala jadi agak cepat," ujarnya.
Ia berharap pelaksananaan rekapitulasi suara di Surabaya bisa selesai sesuai jadwal yang ditetapkan KPU. Sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019 yakni rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan dimulai pada 18 April-4 Mei 2019 dan tingkat kabupaten/kota dimulai 20 April-7 Mei 2019.
"Kalau sesuai jadwal, hari ini merupakan jadwal terakhir rekapitulasi di tingkat kota/kabupaten," katanya.
Meski demikian, lanjut dia, berdasarkan surat dari KPU RI Nomor 781/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019 tentang rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan, disebutkan apabila rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan tidak dapat diselesaikan sesuai tahapan, maka PPK tetap melanjutkan rekapitulasi paling lambat sebelum tahapan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota berakhir.
"Dalam surat itu, KPU diminta koordinasi dengan Bawaslu untuk melaksanakan rekapitulasi lebih dari empat panel," ujarnya. (ant)