Rekapitulasi Suara di Surabaya Alot, Ada Penggelembungan Suara
Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kota untuk Kecamatan Gunung Anyar sempat mengalami deadlock dan ditunda hingga dua kali. Hal ini disebabkan oleh dugaan penggelembungan suara pada rekapitulasi DPRD Kota.
Rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu Presiden sampai DPRD Provinsi sudah diterima oleh para saksi. Namun, saat pembacaan rekapitulasi DPRD Kota selesai, banyak saksi partai yang menyanggah hasil tersebut.
Rapat kemudian diskors dan dilanjutkan kembali pada Sabtu, 2 Maret 2024 pukul 09.00 WIB. Namun, rapat kembali diskors karena panitia pemilihan kecamatan (PPK) Gunung Anyar diminta untuk meneliti kembali formulir D hasil yang telah disetorkan kepada KPU Kota Surabaya.
Pada pukul 14.00 WIB, rapat pleno dilanjutkan kembali. Bawaslu Kota Surabaya melakukan klarifikasi terhadap PPK dan Panwascam Gunung Anyar. Hasilnya, Bawaslu dan KPU Kota Surabaya memutuskan bahwa formulir D hasil untuk seluruh jenis Pemilu dinyatakan sah dan tidak perlu dibacakan ulang.
Ketua PPK Gunung Anyar, Muhammad Fadil, mengatakan bahwa saat proses rekapitulasi kecamatan berlangsung, tidak ada sanggahan yang dilontarkan oleh para saksi. Hal ini karena tidak adanya laporan yang dimasukkan dalam formulir D kejadian khusus.
"Hasil rekapitulasi sudah selesai semua di kecamatan. Yang penting D hasil sudah dicermati oleh semua saksi yang ada di kecamatan dan tidak ada yang menyanggah," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Panwascam Gunung Anyar, Muhammad Syafii, mengatakan tanggung jawab mereka sudah selesai di tingkat kecamatan. Menurutnya, saksi-saksi di tingkat kota hanya melempar asumsi tanpa bukti.
"Katanya para saksi tingkat kota ada selisih perhitungan tapi mereka tidak ada buktinya, jangan-jangan mereka melempar (isu) saja. Jadi sudah clear, memang tidak ada bukti," tuturnya.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernardo Thyssen, mengatakan bahwa saat melakukan klarifikasi kepada PPK dan Panwascam, mereka telah melaksanakan tugasnya saat rekapitulasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Mereka sudah melakukan pembacaan hasil rekapitulasi di masing-masing TPS tiap kelurahan dan disaksikan masing-masing saksi bahwa tidak ada sanggahan. Hal ini diperkuat Panwascam. Ketika tidak ada permasalahan dan form D kejadian khusus, berarti tidak ada masalah," tuturnya.
Novli menambahkan bahwa saat proses rekapitulasi tingkat kecamatan berlangsung, seluruh saksi peserta pemilu telah diberi kesempatan untuk melakukan pencermatan dan penelitian sebelum ditandatangani dan disahkan.
"Ada ruang kesempatan kepada seluruh saksi peserta pemilu untuk melakukan penelitian sebelum D hasil dicetak dan ditandatangani. Seluruhnya mendapatkan dan terlibat. Ketika seluruh pihak sudah teken, artinya tidak ada keberatan apapun," pungkasnya.
Advertisement