Rekap KPU Surabaya Telah Usai, Pastikan Taat Prokes Covid-19
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah merampungkan rekapitulasi suara Pilwali Surabaya. Sesuai dengan aturan, rekapitulasi suara tingkat kota sudah dilakukan sejak 14 Desember hingga 16 Desember 2020.
Rekapitulasi suara itu dilakukan di Hotel Singgasana Jalan Golf 1, Gunung Sari, Kecamatan Dukuhpakis, Surabaya. Dalam pelaksaanan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota, tetap mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah dan KPU RI.
Ketetapan protokol kesehatan itu seperti penyediaan tempat cuci tangan, adanya fasilitas thermal gun, dan menjaga jarak antar peserta. Bagi para petugas juga dilakukan rapid test dan swab test untuk memastikan tak adanya virus Covid-19 di acara tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Teknis Penyelenggaraan Soeprayitno. Dia mengatakan, selama proses rekapitulasi berlangsung dalam beberapa saat lalu hingga didoknya hasil rekapitulasi suara, hanya ada 50 orang yang diperbolehkan masuk ke dalam lokasi acara.
“Jumlah total yang masuk itu 50 orang dengan mengedepankan protokol Kesehatan. sebelum masuk juga diawali dengan cuci tangan dan cek suhu tubuh,” ungkapnya.
Sebab sesuai dengan peraturan pemerintah dan KPU RI, penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 jangan sampai menjadi klister baru penularan dan penyebaran Covid-19.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun