Rekam Polwan Mandi dan Nyabu, Dua Polisi Dikenai Sanksi Disiplin
Dua anggota kepolisian Panit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan Iptu AY dan Bripka RA yang bertugas di Subbag Pelayanan Pengaduan Bidprom Polda Sumut diberi sanksi berupa tindakan disiplin lantaran mengintip dan merekam Polwan saat mandi menggunakan video, dan mengonsumsi sabu-sabu. Dua personel kini ditahan di Propam Polda Sumut dan menjalani pembinaan.
Iptu AY menggunakan sabu-sabu yang diketahui dari hasil tes urin, sedangkan Bripka RA mengintip dan merekam seorang Polwan saat mandi di Kompleks Asrama Samapta Polda Sumut Jalan Gatot Subroto, Medan.
“Tindakan disiplin terhadap dua personel Polri itu adalah kewenangan ankum (atasan dua pelaku) untuk mengajukannya,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP M.P Nainggolan, dikutip dari Republika.co.id, Kamis 9 Januari 2019.
Ia menjelaskan jika tindakan tersebut terkait moral oknum polisi. Sehingga pengajuan tindakan disiplin sekaligus bentuk hukuman juga menjadi kewenangan dari atasan mereka.
Bentuk hukum yang bisa dikenakan bervariasi mulai dari penundaan kenaikan pangkat dan penundaan gaji berkala, serta pemindahan tugas ke suatu daerah yang cukup jauh.
Sebelumnya, kedua personel telah diberikan hukuman menggelilingi Mapolda Sumut sambil menyampaikan pelanggaran yang mereka lakukan.