Rekam Jejak Riza Patria, dari Kasus Korupsi hingga Wagub DKI
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI akhirnya menyelesaikan rangkaian pemilihan wagub DKI pendamping Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin, 6 April 2020.
Dari voting yang dilakukan DPRD DKI, cawagub asal Gerindra Riza Patria terpilih sebagai Wagub DKI. Riza Patria menang dengan peroleh 81 suara.
Adapun anggota dewan yang memiliki hak pilih yakni 106 anggota. Namun, hanya 100 anggota yang hadir.
Sementara, Nurmansjah Lubis dari PKS yang merupakan rival Riza hanya mendapatkan perolehan 17 suara. Sedangkan suara tidak sah sebanyak 2 suara.
Profil
Pria kelahiran Banjarmasin 17 Desember 1969 sempat menjabat sebagai tim pemenangan Prabowo-Sandi di Pilpres 2019, dan merupakan orang lama di legislatif.
Dilansir dari situs ahmadrizapatria.com, saat ini Riza tercatat menjadi Anggota DPR periode 2019-2024. Pada periode kali ini, Riza menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V. Sementara di fraksi dia tercatat sebagai Ketua Fraksi Gerindra MPR RI.
Bukan hanya di periode ini, sebelumnya Riza juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI periode 2014-2019. Di periode yang sama dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra MPR RI.
Alumnus Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mengawali karier politiknya di partai besutan Prabowo Subianto. Sejak 2017 lalu dia menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengawas dan disiplin Partai Gerindra.
Kontroversi Korupsi
Pada 2005, Riza sempat tersandung kasus hukum. Tak tanggung-tanggung kasus yang menjeratnya adalah kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp28,9 miliar.
Kala itu, Riza menjabat sebagai Kepala Divisi II KPUD DKI Jakarta. Dia didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa Pemilu 2004. Riza didakwa bersama M Taufik yang saat ini duduk di kursi DPRD DKI. Taufik adalah rekan satu partainya di Gerindra.
Riza dalam kasus ini divonis bebas.
Riza tidak terbukti melawan hukum karena dia dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, ataupun suatu korporasi.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Ketua Majelis Halim Lief Sufijullah menyebut Riza yang kala itu bertugas sebagai kepala divisi II KPUD DKI hanya memonitor dan melakukan koordinasi dengan pengguna barang.
Maka, dia tak bertanggung jawab atas pengadaan barang dan jasa Pemilu 2004, sebab tugas tersebut sudah menjadi tugas kesekretariatan.
Advertisement