Rekam Jejak Azis Samual Dalang Pengeroyokan Ketua KNPI
Politikus Golkar Azis Samual jadi tersangka kasus pengeroyokan Ketua KNPI, pada Senin 21 Februari 2022, usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Azis Samual sejak Selasa kemarin.
Penetapan Azis Samual jadi tersangka itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Rabu 2 Maret 2022.
"AS (Azis Samual) kemarin menghadiri panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan sampai malam hari, sekarang masih di Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka," ujarnya dalam jumpa pers.
Meskipun sudah ditetapkan tersangka, Azis Samual belum mengakui bahwa ia yang menyuruh kelima tersangka melakukan pengeroyokan itu.
"Sampai pemeriksaan kemarin terhadap AS yang saat pemeriksaan saksi dan sebagai pemeriksaan tersangka masih menolak mengakui dia menyuruh melakukan. Tetapi bagaimana Pasal 184 KUHP bahwa alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dokumen petunjuk, dan keterangan tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Profil Azis Samual
Azis Samual dikenal sebagai kader Golkar yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019. Pria kelahiran Ambon tahun 1964 ini maju sebagai caleg DPR RI di daerah pemilihan Papua.
Namun, Azis Samual gagal lolos ke Senayan. Nama dia sebelumnya pernah disebut-sebut dalam kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR Setya Novanto.
Azis pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tersangka Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto yang menjadi tersangka lantaran menghalang-halangi proses penyidikan.
Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah, mengatakan, terhadap Azis penyidik mendalami soal hilangnya Setya Novanto dari kediamannya saat akan ditangkap pada 15 Januari 2017, sampai pada kasus kecelakaan yang menimpa mantan Ketua DPR itu.
Kini, Azis Samual kembali terlibat masalah hukum. Ia dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Advertisement