Ancam Video ML Disebar, Anak Bawah Umur Tak Berdaya
Seorang pemuda warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi, OI, 18 tahun, harus merasakan kehidupan di balik jeruji penjara. Gara-garanya, dia menyetubuhi pacarnya M, yang masih berusia 16 tahun. M adalah warga Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi. OI menyetubuhi M tak hanya sekali tapi sampai 30 kali.
Dalam melancarkan aksinya agar M mau, OI selalu mengancam akan menyebarkan rekaman video saat mereka berhubungan. Atas ancaman OI, korban M pun ketakutan. Sehingga dia selalu menuruti kemauan OI untuk berhubungan.
Kasus persetubuhan anak ini berawal saat korban dan OI menjalin hubungan asmara. Kemudian pada bulan Februari 2020, pelaku merayu korban untuk melakukan persetubuhan. Pelaku menjanjikan akan menikahi korban.
”Dari hasil bujuk rayu tersebut, dilakukan persetubuhan dimulai dari Februari 2020 sampai dengan oktober 2020 dengan berganti hari,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Kamis, 11 Februari 2021.
Selama Februari hingga Oktober 2020 pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 30 kali. Pada saat melakukan persetubuhan pelaku sempat merekam adegan persetubuhan tersebut. Alasannya untuk pengobat rindu saat pelaku tidak bertemu korban.
“Dengan alasan, rekaman tersebut digunakan sebagai obat kangen ketika pelaku tidak bisa bertemu dengan korban,” jelasnya.
Selain merekam adegan ranjangnya dengan korban, pelaku juga kerap memaksa korban mengirimkan foro korban saat tidak memakai pakaian. Belakangan, video dan foto-foto korban tersebut digunakan pelaku untuk memaksa korban melayani nafsunya.
“Selanjutnya video itu digunakan untuk melakukan pengancaman pada korban jika tidak mau melayani,” ujarnya.
Kasus ini akhirnya dilaporkan pihak keluarga korban ke Kepolisian. Atas dasar laporan itu, polisi segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah mendapatkan bukti yang kuat akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dia dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Ancaman hukumannya, pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah pakaian pelaku dan korban, sebuah Hp merk samsung j4+ warna biru, sebuah handphone merk vico y91c warna merah ungu dan keping VCD yang berisi rekaman video persetubuhan.