Rekam Anak Pemilik Kos Saat Mandi, Pemuda Jateng Ditangkap Polisi
Seorang remaja asal Jawa Tengah (Jateng), diamankan oleh anggota Polsek Gayungan, usai merekam seorang gadis yang sedang mandi di kamar mandi umum, tempat tersangka tinggal.
Kapolsek Gayungan, Kompol Suhartono mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika pelaku membeli makanan di warung yang dikelola oleh pemilik kos, di Jalan Jemur Gyungan I.
Namun, ketika penjaga warung menyelesaikan pesanannya, tersangka tidak ada di lokasi. Sang pemilik yang juga ibu korban tersebut mencari keberadaan pelaku.
Tak berselang lama, lanjut dia, ibu korban mendengar teriakan suara anak perempuannya dari arah kamar mandi. Rupanya, tersangka juga berada di lokasi tersebut.
“Setelah diteriaki ibu korban, pelaku lari. Setelah dilaporkan ke kami, alhamdulillah dapat diamankan," kata Suhartono, ketika dikonfirmasi, Rabu, 23 Maret 2022.
Setelah aksinya ketahuan, tersangka sempat berusaha kabur dari area kosan. Namun, pelariannya itu tak berlangsung lama, polisi hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam untuk menangkap pelaku.
"Dia ditangkap tidak melakukan perlawanan. Bahwa dia habis melakukan perekaman. Sempat kabur dari lokasi sekitar itu," jelasnya.
Sementara itu, Dayat mengaku video yang disimpan berdurasi dua menit di ponselnya tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, dan tidak berniat untuk menyebarluaskannya ke media sosial.
"Buat simpanan aja videonya. Durasinya dua menit. Saya ketahuan, si korban teriak-teriak," kata tersangka.
Dayat mengatakan, sejak sebulan tinggal di kosan tersebut, dirinya sering melihat korban secara diam-diam. Ia mengaku sangat menyukai cara anak pemilik kos itu berjalan di dekatnya.
Bahkan, Dayat sangat hafal pada pukul berapa saja si korban akan turun dari lantai dua rumahnya untuk mandi menuju kamar kecil yang berada di lantai dasar.
"Saya suka sama si korban, orangnya cantik mas. Iya (ungkap cinta pada korban), tapi ditolak. Iya sering saya amati (korban). Ya gambar. Terawat orangnya. Iya (suka), buat sensasi," ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka, ia dijerat Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan terancam 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp500 juta, atau paling banyak enam miliar rupiah.
Advertisement