Reka Ulang Kasus Brigadir J, Kompolnas dan Komnas HAM Bakal Hadir
Rekonstruksi alias reka ulang kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J bakal menghadirkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sesuai jadwal, rekonstruksi bakal digelar di rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa 30 Agustus 2022.
Menurut Kepala Divisi Humas (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, ada alasan khusus menghadirkan kedua institusi tersebut. Yaitu kasus ini untuk menjaga transparansi dan obyektivitas. Sedangkan pelaksanaan rekonstruksi dijadwalkan digelar Selasa 30 Agustus 2022.”Jadwalnya pekan depan,” ujarnya pada wartawan Jumat 26 Agustus 2022.
Rencananya penyidik Timsus Mabes Polri menghadirkan 5 tersangka. Yaitu Ferdy Sambo, dan istrinya yaitu Putri Candrawathi. Kemudian Bgarada Richard Eliezer alias Bharada E, Bribka Rick Rizal alias Bribka RR, dan Kuat Ma’ruf, tak lain adalah sopir pribadi Putri Candrawathi. Dalam proses rekonstriksi, para tersangka juga akan didampingi pengacaranya.
Lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subside Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP. Ancamannya hukuman mti, penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.
Sementara itu khusus Bharada E, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dijadwalkan memberikan pengawalan. Alasannya karena Bharada E juga berstatus sebagai justice collaborator atau seorang saksi pelaku yang memberikan informasi signifikan tentang sebuh perkara.
”Jika memang akan dilakukan rekonstruksi dan Bharada E dihadirkan, maka yang bersangkutan akan mendapatkan pengamanan dan pengawalan dari kami,” ujar Juru Bicara LPSK Rully Novian kepada wartawan pada Sabtu 27 Agustus 2022.
Dalam kasus kematian Brigadir J, tersangka Bharada E pertama kali mengajukan diri sebagai justice collaborator pada LPSK. Selanjutnya lewat keputusan paripurna, pimpinan LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat pada Bharada E pada Jumat 12 Agustus 2022. Perlindungan darurat itu diberikan agar Bharada E mendaptkan hak yang sama dengan para terlindungi lainnya.