Reka Ulang Detik-detik Komedian Nunung Terciduk Narkoba
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Tri Retno Prayudati alias komedian Nunung.
Dikutip dari akun Instagram @pmjnews, rekonstruksi dimulai dari proses pembelian narkoba jenis sabu-sabu, pada Jumat kemarin. Rekonstruksi dilakukan di sebuah rumah yang tak dirinci letaknya.
"Penyidik menggelar rekonstruksi kasus narkotika tersangka Nunung kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 27 Juli 2019.
Polisi tak merinci berapa jumlah adegan dalam rekonstruksi tersebut. Hanya disebut dalam rekonstruksi ada adegan Nunung ketika membeli sabu-sabu ke tersangka lain dalam kasus ini, Heri Moheriyanto atau 'Tersangka 1'.
Ada juga foto yang memperlihatkan adegan Nunung membuang sabu-sabu ke dalam kloset. Dalam foto Nunung terlihat berdiri di samping kloset dengan tulisan 'Tersangka 2' dan adegan 24 B.
Rekonstruksi ini diketahui melibatkan ketiga tersangka. Selain Nunung dan Heri, hadir juga suami Nunung, July Iyan Sambiran (Iyan Sambiran).
Polisi menyebut rekonstruksi dilakukan sebagai bagian dari langkah penyidikan dalam kasus ini.
Namun dalam reka adegan itu, netizen salah fokus dengan baju tahanan Nunung. Pasalnya, Nunung tak memakai baju tahanan dengan benar. Dia memakai daster motif bunga-bunga, sedangkan baju tahanan warna oranye hanya diselempangkan di bahu tanpa dikancing dengan rapi. Dia juga terlihat memakai sandal kinclong.
Sebelumnya diberitakan, Nunung diciduk pada Jumat, 19 Juli 2019 siang di kediamannya di Jalan Tebet Timur Jakarta Selatan sekira pukul 13.15 WIB. Nunung tak sendiri saat diamankan polisi, dia diamankan bersama suaminya.
Saat diamankan polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,36 gram. Sebelum menciduk salah satu anggota srimulat itu, polisi lebih dulu setelah menciduk pria bernama Heri Moheriyanto yang merupakan seorang kurir narkoba.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi juga menahan ketiganya untuk 20 hari ke depan.
Advertisement