REI Yakin Trend Positif Bisnis Properti Makin Kokoh
Trend positif bisnis properti di awal tahun 2019 akan makin kokoh dengan adanya insentif pajak baru di bidang ini. Keyakinan itu diungkapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) Soelaeman Soemawinata.
"Insentif perpajakan yang baru saja diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentu akan berpengaruh terhadap kembalinya sektor properti untuk berkembanng lebih positif," katanya kepada Ngopibareng.id, Senin (24/7/2019).
Pekan kemarin, pemerintah mengeluarkan kebijakan pajak baru di sektor properti. Diantaranya tentang pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk rumah dengan harga di bawah 30 miliar. Sebelumnya, batasan tersebut berada di kisaran Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar.
Soelaeman mengakui bahwa empat tahun belakangan bisnis properti terus menurun. Kebijakan pajak yang ketat dari pemerintah menjadi salah satu faktor penyebab penurunan bisnis di sektor ini, khususnya untuk rumah dengan pasar menengah atas.
Meski demikian, lanjutnya, masih diperlukan beberapa hal untuk mengembalikan ke kondisi normal. Secara bertahap perlu dilakukan pelonggaran, seperti kebijakan suku bunga, perijinan yang di beberapa daerah masih belum baik, dan sebagainya.
"Kita yakin pemerintah akan terus melakukan langkah perbaikan-perbaikan di sektor properti ini," kata Soelaeman mantab. Ia percaya menggeliatnya bisnis properti akan ikut menggenjot pertumbuhan ekonomi.
Ia menjelaskan, ada tujuh sektor kebijakan pemerintah yang langsung berpengaruh terhadap industri properti. Yakni, regulasi dalam bentuk UU, PP, dan peraturan lain, perijinan, perbankan, perpajakan, pertanahan, tata ruang, dan infrastruktur.
"Ketujuh sektor itu terus sedang digalakan relaksasinya oleh pemerintah. Setelah tahun lalu ada relaksasi LTV (sektor perbankan), terahir yang baru kita saksikan adalah sektor kuangan, khususnya perpajakan," katanya.
REI mengapresiasi kebijakan di bidang perpajakan ini. Apalagi, kebijakan tersebut langsung berdampak kepada kenaikan harga saham untuk emiten di bidang properti.
Menurut Menkeu Sri Mulyani, kebijakan di bidang fiskal untuk properti ini merupakan arahan langsung Presiden Joko Widodo untuk membangkitkan bisnis properti yang tengah lesu. Presiden telah meminta dirinya untuk membuat kebijakan yang nendang. (rif)