REI Sambut Kado Manis Bidang Properti dari Jokowi
Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) menyambut baik kebijakan baru baru bidang properti dari pemerintahan Presiden Joko Widodo. Diyakini, kebijakan baru ini akan menghidupkan kembali bisnis yang sempat lesu ini.
"Kami mengapesiasi penuh kado manis pemerintah untuk mengungkit bisnis properti yang beberapa tahun mengalami kelesuhan," kata Ketua Umum DPP REI Soelaeman Soemawinata kepada ngopibareng.id, Sabtu (22/6/2019).
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan yang memberi angin segar bagi sektor properti melalui insentif fiskal. Ada lima kebijakan yang dikeluarkan usai rapat terbatas bersama para menteri Kabinet Kerja dengan topik lanjutan pembahasan terobosan kebijakan investasi, ekspor, dan perpajakan, pekan ini.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan ini keluar atas perintah langsung presiden. Kepala negara lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, lanjutnya, dlaam arahan langsungnya, menginginkan ada kebijakan yang nendang.
Dijelaskan, keputusan untuk memberikan berbagai insentif untuk sektor properti merupakan arahan langsung dari Kepala Negara. Presiden, lanjutnya, ingin suatu kebijakan yang nendang.
"Presiden minta kita supaya lebih banyak memberikan fasilitas yang tidak hanya sekedar instrumen, namun yang lebih penting apakah dia bisa berjalan di lapangan," kata Sri Mulyani.
Lantas apa saja kebijakan yang bisa memberi angin segar sektor properti ini? Diantaranya peningkatan batas tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah sederhana berdasarkan daerah masing-masing. Batas tidak kena pajak PPN bagi rumah sederhana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2014.
Sri Mulyani menambahkan, kemungkinan besar akan ada revisi untuk mengklasifikasi batas tidak kena PPN berdasarkan daerah. Seiring dengan ini, Menteri PUPR telah menetapkan patokan harga tertinggi untuk rumah tapak bersubsidi.
Kebijakan lainnya, tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 hunian mewah pun akan diturunkan bendahara negara dari 5% menjadi 1%. Pemerintah juga menyederhanakan validasj PPh penjualan tanah juga.
Untuk pasar properti kelas atas, pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa rumah mewah di bawah Rp 30 miliar pun bebas pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Sebelumnya, batasan tersebut berada di kisaran Rp 5 miliar sampai dengan Rp 10 miliar.
Kebijakan ini sejalan dengan terbitnya PMK 86/PMK.10/2019. Dalam aturan tersebut, daftar jenis barang kena pajak yang dikategorikan mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 20%.
Sekadar diketahui, pasar properti kelas menengah atas antara lain lesu karena persoalan ini. Beban pajak yang tinggi untuk rumah di atas kisaran Rp 5 sampai Rp 10 miliar menjadikan pemilik dana enggan berinivestasi di properti.
Melalui kebijakan baru yang dikeluarkn Menteri Keuangan ini, maka hunian yang memiliki harga jual Rp 30 miliar akan bebas pajak barang mewah. Kebijakan ini jelas akan menguntungkan perusahaan pengembang properti perumahan.
Paket insentif baru di bidang properti ini diyakini akan mendongkrak bisnis di sektor ini. (rif)