Rehabilitasi Tugu Alun-alun Mojokerto Menelan Anggaran 2,3 Miliar
Rehabilitasi tugu yang menjadi ikon alun-alun Kota Mojokerto mulai dikerjakan sejak Kamis 10 September 2021, kemarin. Proyek yang direncanakan terealisasi hingga akhir tahun 2021 menelan anggaran sebesar 2,3 miliar.
Kabid Pembangunan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto Arianto menjelaskan, tugu alun-Alun Kota Mojokerto yang lama akan diganti dengan tugu bernuansa Majapahitan yang memiliki tinggi 45 meter, kemudian terdapat delapan penopang atau umpak pada bagaian bawah yang memiliki tinggi sekitar 8 meter.
"Perencanaan di tahun 2020, ini pekerjaan lanjutan dikerjakan pada tahun 2021 dan terealisasi pada akhir tahun," kata Arianto kepada wartawan, Jumat 10 September 2021.
Proyek rehabilitasi taman alun-alun Kota Mojokerto ini bersumber dari dana bagi hasil (APBD 2021). Khusus untuk perbaikan tugu dianggarkan sebesar 2,3 miliar.
"Menurut perencanaan anggarannya 2,3 miliar. Sesuai dengan masukan budayawan ketinggian 45 meter, menandakan kemerdekaan," jelasnya.
Tugu bercorak Majapahitan ini juga tak jauh dari unsur-unsur kemerdekaan RI, seperti tangga yang melewati bawah tugu dengan tinggi 8 meter. Itu menunjukkan bulan Agustus.
Sementara tanggal kemerdekaan diterapkan pada bagian kolam dengan diameter 17 meter. Akan tetapi, kolam berbentuk Surya Majapahit itu tidak masuk dalam pekerjaan tahun ini.
Sehingga, proyek rehabilitasi Alun-Alun Kota Mojokerto masih akan dilanjutkan di tahap ketiga di tahun anggaran 2022 mendatang. Selain kolam, perombakan juga dilakukan pada taman, area bermain, hingga lanscape.
"Kita laksanakan sesuai dengan perintah Wali Kota Mojokerto. Kemungkinan akan dilanjutkan pada tahun 2022," tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto Bambang Mujiono menegaskan, tugu alun-alun Kota Mojokerto saat ini telah rata dengan tanah. Termasuk bagian naskah proklamasi yang sebelumnya tertempel pada sisi selatan tugu.
Bambang menyebutkan bahwa teks proklamasi yang tertera nama Soekarno-Hatta itu bukan termasuk kategori prasasti bersejarah. Melainkan sudah diadopsi dari bentuk aslinya saat penyerahan kedaulatan dan keamanan wilayah Kota Mojokerto 5 September 1949.
”Jadi bukan terbuat dari marmer, tapi dari semen biasa,” tandasnya.