Rehabilitasi Narkoba, Jefri Nichol Segera Jalani Sidang
Kasus penyalahgunaan narkoba dengan tersangka artis Jefri Nichol memasuki babak baru. Berkas kasus aktor 20 tahun itu dinyatakan sudah rampung alias P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Perkara Jefri Nichol dinyatakan lengkap (P21) oleh kejari jaksel pada tanggal 21 Agustus 2019," kata Kasi Intelejen Kejari Jakarta Selatan, Tri Anggoro Mukti.
Bukan hanya itu, penyerahan tersangka, dalam hal ini, Jefri Nichol dan barang bukti sudah dilakukan pada 22 Agustus 2019.
"Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan," ucap Tri Anggoro.
Dengan demikian, Jefri Nichol bukan lagi tanggung jawab kepolisian. Ia adalah tahanan Kejaksaan. Meski begitu, Jefri Nichol tidak ditahan di dalam rutan.
Sesuai hasil asesmen, dia tetap menjalankan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur. "Yang bersangkutan tetap jalani rehabilitasi," sambung Tri Anggoro.
Karena Jefri menjadi tahanan Kejaksaan Jakarta Selatan, tampaknya sidang akan dilakukan di Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, kapan waktunya belum diketahui.
"Jaksa di Kejari Jakarta Selatan paling lama tujuh hari ke depan akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Jakarta Selatan untuk masuk proses penuntutan," kata Tri Anggoro.
Seperti yang sudah diketahui, Jefri Nichol ditangkap pada Senin malam, 22 Juli 2019. Aktor kelahiran 15 Januari 1999 ini ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja sekitar pukul 23.30 WIB.
Dari penangkapan tersebut diperoleh barang bukti ganja seberat 6,01 gram, yang disimpan Jefri Nichol di dalam kulkas. Dari hasil tes urine, dia dinyatakan positif konsumsi ganja.
Jefri Nichol dijerat Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jefri Nichol diancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.