Pemerintah Siapkan Regulasi agar Asing Boleh Jadi Rektor PTN
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir menegaskan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, nantinya akan diperbolehkan mengangkat dosen dan rektor dari perguruan tinggi dari luar negeri.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas PTN di Indonesia yang sampai sekarang masih tertinggal dengan perguruan tinggi di luar negeri. "UI dan UGM yang punya nama besar di Indonesia, saat ini berada di ranking dua ratusan," kata M Nasir di Kantor Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Jumat 26 Juli 2019.
Meski memungkinkan untuk mengangkat rektor asing, kata Nasir ada aturan yang harus dijalankan. Tak bisa sembarangan. Misalnya saja soal kriterianya harus jelas dulu. Calon rektor yang akan diangkat berasal dari perguruan tinggi mana. Apakah berasal dari perguruan tinggi ternama dan masuk ranking dunia?
"Untuk menjawab pertanyaan inilah, regulasinya saat ini sedang dibuat. Tahun 2020 diharapkan rektor dan dosen dari luar negeri sudah bisa masuk di PTN," ujar Nasir.
Persoalan mendatangkan rektor dan dosen dari luar negeri, kata Nasir sebenarnya sudah biasa dilakukan di banyak negara. Dan hasilnya mampu memperbaiki kualitas perguruan tinggi yang bersangkutan.
Nasir mencontohkan praktik semacam ini juga dilakukan oleh Malaysia, Singapura dan Hongkong. Bahkan, dulu ada tiga perguruan tinggi yang ada di negara-negara itu rangkingnya di bawah Indonesia. Tapi sekarang sekarang terbalik. Indonesia yang ada di bawah mereka.
Melihat fakta itu, M Nasir meminta masyarakat tidak alergi dengan masuknya dosen dan rektor asing. Sejauh memberikan manfaat dan membuat PTN mampu berkompetisi dengan perguruan tinggi lain di luar negeri.
Selain berbicara tentang rektor dan dosen asing, M Nasir juga mengeluarkan larangan PTN memungut uang pangkal kepada mahasiwa baru yang diterima melalui SMPTN dan SBMPTN selain uang kuliah tunggal (UKT) yang diukur berdasarkan kemampun ekonomi mahasiswa.
Tapi ketentuan ini tidak berlaku bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur mandiri. PTN yang membuka jalur Mandiri, boleh memungut uang pangkal kepada mahasiswa. "Tapi kalau ada mahasiswa miskin yang diterima melalui jalur mandiri, mahasiswa yang bersangkutan harus dibebaskan dari uang pangkal," pesan Menristekdikti.
Advertisement