Regulasi WNA di Bandara Soetta Dirombak, Kebijakan Baru COVID-19
Aturan pelaku penerbangan luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui transportasi udara saat memasuki gelombang ketiga Covid-19 dirombak total. Hal itu merupakan kebijakan baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
Peraturan itu termaktub dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 4 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 11 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa pandemi Covid-19. Satu diantara peraturan yang diubah kembali adalah perjalanan luar negeri tujuan wisata untuk warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan, WNA dan WNI pelaku perjalanan luar negeri tujuan wisata masuk ke Indonesia wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 menggunakan metode RT-PCR. Hasil RT-PCR bisa dilampirkan dalam bentuk digital maupun secara fisik.
Lampirkan Visa Kunjungan
"Lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku," jelas Novie dalam keterangan resmi, Rabu 9 Februari 2022.
Penumpang juga diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
"Dan yang terakhir, bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," sambung Novie.
Pihaknya juga memberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata dari beberapa bandar udara.
Penumpang luar negeri dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang.
"Pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno-Hatta," tegas Novie.
Ia menguraikan, ada beberapa kriteria WNA yang bisa melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara di Indonesia. Pertama, adalah yang sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Kedua, sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
"Ketiga, mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga," kata Novie.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Ia juga menegaskan, bagi seluruh pelaku perjalanan Luar Negeri, baik yang berstatus WNI maupun WNA harus mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ditentukan. Yaitu, mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Lalu, menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
Selanjutnya pelaku perjalanan diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.
"WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," papar Novie.
"Selain itu, WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia," tuturnya.
Advertisement